Periskop.id - Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 resmi menyeret oknum militer.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Pelimpahan ini dilakukan menyusul ditemukannya keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang menduduki posisi strategis di BGN.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara BU selaku prajurit TNI aktif, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Kamis (2/7).
Dalam perkara ini, tersangka BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan mufakat jahat bersama Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP) dan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT berinisial AM.
Ketiganya meloloskan proyek pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran fantastis, yakni sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun).
Penyidik mengungkapkan, pengerjaan proyek motor listrik tersebut dilakukan secara melawan hukum karena menyalahi ketentuan kesepakatan tertulis serta terindikasi kuat adanya penggelembungan harga.
“Adapun pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga,” jelas Syarief.
Penyimpangan paling fatal ditemukan pada manipulasi dokumen administrasi. Jaringan ini nekat memalsukan berita acara serah terima barang demi mencairkan anggaran negara penuh 100%. Padahal, fisik kendaraan yang terealisasi di lapangan baru sebanyak 3.229 unit dari total keseluruhan 21.081 unit kendaraan yang diperjanjikan, hingga berujung pada kerugian negara.
“Realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tutur Syarief.
Mengingat status hukum tersangka BU yang merupakan prajurit bersenjata aktif, Kejagung menerapkan mekanisme penegakan hukum khusus. Kejagung memastikan proses hukum terhadap BU akan berjalan kolaboratif antara penyidik sipil dan militer demi transparansi perkara.
“Untuk penanganan perkara terhadap saudara BU, mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ungkap Syarief.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek “Emmo” yang digunakan oleh BGN. Lalu, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI.
Tinggalkan Komentar
Komentar