Usut Korupsi MBG, Kejagung Periksa 12 Saksi dan Lacak Aset
Kejagung memeriksa 12 saksi kasus korupsi MBG. Pemeriksaan maraton ini menelusuri alur dana dan aset, dengan sejumlah pejabat BGN, yayasan, dan pihak swasta masuk dalam daftar ters...

Periskop.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026, Selasa (11/8).
“Selasa, 11 Agustus 2026, Tim Jampidsus telah melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Pemeriksaan maraton ini digelar setelah tim penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap 22 saksi dari ranah internal BGN hingga pihak swasta.
Belasan saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni:
- O (Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet BGN)
- RHG (Pegawai BGN)
- WH (Pihak Yayasan TBCS)
- GDF (Pegawai BGN)
- Z (Pegawai BGN)
- YCS
- RRNWP (Sekretaris Kepala BGN)
- RE (Staf Keuangan PT GSN)
- Perwakilan PT KSK
- Direktur PT BPK
- AR (Direktur PT EC)
- DRP (Kepala SPPG Yayasan SPB)
Pemeriksaan para saksi difokuskan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri alur dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan penyidikan penyelewengan program MBG ini secara independen dan akuntabel.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga tersangka baru dalam korupsi MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Anang Supriatna, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan korupsi MBG dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.