Hukum

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

LPSK menolak permohonan justice collaborator eks Waka BGN Sony Sonjaya karena dinilai pelaku utama dan belum berkomitmen kembalikan aset hasil korupsi MBG.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Sony Sonjaya, mbg, korupsi, kejagung, bgn
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan makan bergizi gratis Sony Sonjaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto oleh Periskop.id/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) dari eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena Sony dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai JC sesuai aturan pelindungan saksi dan korban.

"Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan," ujar Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/7).

Susi, sapaan akrabnya, menguraikan pertimbangan lain di balik penolakan itu. Menurutnya, Sony dinilai tidak terbuka selama proses pengajuan JC berlangsung.

Status Sony sebagai pelaku utama dalam kasus MBG turut jadi alasan penolakan tersebut. Dalam proses penyidikan, kata Susi, Sony memang teridentifikasi sebagai pelaku utama, bukan sekadar pihak yang membantu mengungkap perkara.

"Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," imbuhnya.

Selain dua faktor tersebut, LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman yang ditujukan kepada Sony selama kasus ini bergulir. Susi menambahkan, Sony pun belum menyatakan komitmen mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," pungkas Susi.

Penolakan LPSK ini menyusul sikap serupa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih dulu menampik pengajuan JC Sony pada Juni lalu. Berdasarkan hasil penyidikan kasus MBG, Sony dinilai berperan besar dalam pengaturan atau penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam perkara tersebut, dan ia dinilai belum mengakui perbuatannya.

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief di Kejagung, Selasa (23/6).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai sony sonjaya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan korupsi MBG dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.