Akali Waktu Pelunasan Jemaah, Jaksa KPK Ungkap SK Kuota Haji Tambahan Yaqut Dibuat Backdated
KPK mengungkap rekayasa SK kuota haji tambahan oleh Yaqut Cholil Qoumas. SK bertanggal mundur ini merugikan jemaah reguler dan negara hingga Rp622 miliar menurut audit BPK RI.

Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rekayasa dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. SK terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut sengaja dibuat bertanggal mundur (backdated) guna menyulitkan calon jemaah haji reguler melakukan pelunasan biaya haji.
Jaksa mengungkapkan, Yaqut menandatangani KMA tersebut tanpa didahului kajian teknis dan secara terang-terangan menabrak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 serta hasil kesepakatan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam KMA itu, Yaqut membagi 20.000 kuota tambahan secara sepihak menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodasi keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang isinya bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Melalui keputusan tersebut, Yaqut membagi rata alokasi kuota tambahan untuk kelompok haji reguler dan haji khusus tanpa mematuhi porsi alokasi resmi.
“Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, terdakwa YCQ menetapkan kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M sejumlah 20.000 orang, dibagi menjadi 10.000 orang kuota haji reguler dan 10.000 orang kuota haji khusus,” ujarnya.
KPK menemukan indikasi kecurangan di mana KMA Nomor 1156 yang tertulis ditetapkan tanggal 21 Desember 2023, faktanya baru ditandatangani Yaqut pada 9 Januari 2024. Pencantuman tanggal mundur ini bertujuan memangkas durasi pelunasan jemaah reguler yang dibatasi maksimal 30 hari sejak penetapan.
Surat tersebut juga sengaja tidak disebarluaskan secara terbuka agar alokasi kuota dapat dimainkan.
“Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas,” jelas jaksa.
Adapun, JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan musim 2023–2024. Praktik penyimpangan tersebut secara resmi disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Yaqut tidak beraksi sendirian melainkan melibatkan eks Stafsus Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Penyimpangan dilakukan dengan melangkahi regulasi resmi demi memuluskan kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Yaqut Cholil Qoumas dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.