iklan periskop
Hukum

Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Dilaporkan

Lima pihak dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dalam challenge Al-Qur'an berhadiah miras di The Sounds Project Ancol

1 hari yang lalu · 5 mnt baca
booth minuman keras
Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman keras, melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung di acara musik di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026). Instagram/@Jakartatalk
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Polemik tantangan membaca atau menghafal Al-Qur'an dengan hadiah minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project memasuki babak hukum. Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana terkait agama. Mulai dari penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, dua pemandu acara atau MC, hingga seorang pengunjung yang terekam melafalkan Al-Qur'an dalam tantangan tersebut.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026. Kasus ini merupakan perkembangan terbaru setelah polisi sebelumnya lebih dulu menyelidiki video yang viral dari salah satu booth di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras," kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8).

Menurut Rizki, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus keprihatinan terhadap penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan promosi di ruang publik. Pelapor menyerahkan rekaman video dalam flashdisk serta sejumlah dokumen tangkapan layar kepada penyidik sebagai barang bukti awal.

Pelapor Gunakan Pasal 300 KUHP

Tim Hukum Muslim untuk sementara mencantumkan Pasal 300 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai dasar laporan. Namun, pasal lain masih dimungkinkan ditambahkan setelah pelapor berkonsultasi dengan penyidik.

"Pasal yang untuk saat ini bisa kita jerat yaitu Pasal 300 di KUHP terbaru. Adapun nanti akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi dengan pihak penyidik," ujar dia.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum berupa permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, maupun hasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, maupun kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Namun, pencantuman pasal dalam laporan belum berarti unsur pidananya telah terbukti. Penentuan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta pasal yang akhirnya digunakan tetap berada pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Hingga Selasa malam, perkara masih berada dalam tahap pendalaman dan belum ada informasi mengenai penetapan tersangka.

Pelapor juga mengaku tidak melakukan komunikasi maupun mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang dilaporkan. Selain meminta proses hukum berjalan, mereka mendesak otoritas terkait mengevaluasi hingga mencabut izin operasional penyelenggara dan produsen minuman beralkohol yang dinilai terlibat. Desakan pencabutan izin tersebut merupakan tuntutan pihak pelapor dan belum menjadi keputusan pemerintah.

Polisi Periksa EO dan MC The Sounds Project

Sebelum laporan resmi masuk ke Polda Metro Jaya, Polsek Pademangan bersama jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah lebih dahulu menyelidiki peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kejadian diduga berlangsung pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pemilik boothuntuk menelusuri kronologi.

"Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum," ucapnya.

Penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC pada Selasa. Setelah administrasi penyelidikan dan pemeriksaan saksi dilengkapi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus. Kepolisian juga telah membuka ruang bagi masyarakat yang hendak membuat laporan resmi terkait kejadian tersebut.

Penyelenggara: Di Luar Arahan dan Persetujuan

Kasus bermula setelah rekaman dari salah satu booth minuman beralkohol di The Sounds Project tersebar di media sosial. Dalam rekaman yang menjadi sorotan, seorang pengunjung terlihat mengikuti tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan yang disebut berupa satu botol minuman beralkohol.

Pihak The Sounds Project kemudian menyatakan aktivitas itu berlangsung di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan penyelenggara. Promotor juga mengaku telah menegur pihak sponsor serta melakukan evaluasi internal.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project, Selasa (11/8).

Penyelenggara menyatakan akan mengawal proses identifikasi pihak yang terlibat langsung dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Pernyataan tersebut menjadi versi penyelenggara, sementara pembagian tanggung jawab hukum masing-masing pihak masih harus ditentukan melalui pemeriksaan aparat.

MUI hingga Pramono Ikut Mengecam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengecam penggunaan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral maupun hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam kepada MUI Digital, Senin (10/8) malam.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mengecam kejadian tersebut dan meminta jajaran Pemprov DKI berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas.

“Yang berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa.

Kasus tersebut kini bergerak dari polemik di media sosial menuju proses hukum formal. Fokus penyelidikan selanjutnya adalah memastikan kronologi lengkap, siapa yang merancang dan menjalankan tantangan, sejauh mana pengetahuan pihak penyelenggara serta sponsor, dan apakah perbuatan masing-masing pihak memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konser Musik, minuman beralkohol, dan Agama dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.