Polisi Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project
Polisi mengamankan dua orang berinisial R dan E terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project. Enam saksi diperiksa dan kasus segera digelar

Periskop.id - Penyelidikan dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap baru. Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang berinisial R dan E yang diduga berkaitan dengan tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol yang viral di media sosial. Polisi segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan, keduanya kini berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengamankan dua orang yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Oki di Jakarta, Rabu (12/8).
Oki menegaskan proses hukum belum berhenti pada dua orang tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Laporan lain menyebut polisi telah mengetahui identitas pihak yang diduga mencetuskan ide tantangan, tetapi pembagian peran masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.
“Malam ini atau besok sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” kata dia.
Status R dan E pada tahap ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Keduanya telah diamankan dan diperiksa, tetapi kepolisian masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan maupun penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Enam Saksi Diperiksa, Bukti Elektronik Diamankan
Penyelidikan bermula setelah video dari festival The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026) beredar luas. Rekaman memperlihatkan aktivitas di salah satu booth minuman beralkohol yang mengadakan tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak event organizer, pengelola booth, serta pemandu acara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan peristiwa diduga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB dan penyidik telah menjadwalkan klarifikasi terhadap EO dan MC.
Dalam perkembangan terbaru, sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan dan bukti elektronik terkait kejadian tersebut telah diamankan.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini dan semua masih berproses,” kata Oki.
Menurut keterangan polisi yang dikutip media, penyidik juga tidak menutup kemungkinan pemeriksaan berkembang kepada pihak lain apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan tantangan.
Berawal dari Laporan MUI Pademangan
Polisi sebelumnya berharap masyarakat yang merasa dirugikan dapat membuat laporan sehingga perkara memiliki dasar laporan resmi untuk ditindaklanjuti. MUI Kecamatan Pademangan kemudian membuat laporan pada Senin (10/8), sehari setelah peristiwa terjadi.
Selain laporan tersebut, perkara ini juga dilaporkan secara terpisah ke Polda Metro Jaya oleh Tim Hukum Muslim pada Selasa (11/8/2026). Dalam laporan bernomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, lima pihak dilaporkan, yakni penyelenggara acara, produsen minuman beralkohol, dua MC, serta perempuan yang terekam melafalkan Al-Qur'an dalam tantangan.
Pelapor menyerahkan rekaman video dalam flashdisk dan tangkapan layar sebagai barang bukti. Mereka juga menyebut dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP baru sebagai salah satu konstruksi awal laporan. Namun, pasal yang akhirnya digunakan tetap bergantung pada hasil penyidikan kepolisian. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
MUI Minta Polisi Telusuri Pencetus Ide
Majelis Ulama Indonesia turut meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada orang yang terlihat dalam rekaman. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis meminta kepolisian mencari pihak yang menggagas hingga menjalankan aktivitas tersebut.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Cholil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga menilai penggunaan hafalan Al-Qur'an sebagai syarat untuk mendapatkan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari perspektif keagamaan. MUI menempatkan persoalan tersebut sebagai bentuk perendahan terhadap kesucian kitab suci, sementara pembuktian tindak pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
The Sounds Project Klaim Challenge di Luar Persetujuan
Penyelenggara The Sounds Project telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan aktivitas di booth tersebut berlangsung di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia. Promotor juga mengaku telah menegur pihak sponsor serta menjalankan evaluasi internal.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project.
Pernyataan itu menjadi keterangan dari sisi penyelenggara dan masih akan dicocokkan dengan bukti serta keterangan para saksi. Polisi perlu memastikan apakah tantangan tersebut merupakan tindakan spontan individu, program dari tim booth, atau aktivitas yang diketahui pihak lain dalam rantai penyelenggaraan.
Salah seorang pembawa acara juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan mengklaim tantangan bermula dari sayembara spontan seorang pengunjung kepada pengunjung lain. Keterangan tersebut juga masih menjadi bagian yang harus diverifikasi penyidik.
Gelar Perkara Jadi Penentu Tahap Berikutnya
Dengan dua orang telah diamankan, enam saksi diperiksa, serta bukti elektronik dikumpulkan, fokus penyelidikan kini mengarah pada rekonstruksi peran masing-masing pihak.
Gelar perkara menjadi tahap penting untuk menentukan apakah bukti yang tersedia cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan. Apabila perkara resmi naik ke tahap tersebut, polisi selanjutnya dapat menentukan konstruksi pidana dan pihak yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
Karena proses tersebut belum selesai, penyebutan R dan E tetap sebagai orang yang diamankan atau terduga terkait perkara, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Kasus The Sounds Project kini tidak lagi hanya menjadi kontroversi di media sosial. Dengan masuknya laporan resmi dan dimulainya pemeriksaan intensif, kepolisian tengah menelusuri dari siapa gagasan tantangan berasal, siapa yang menjalankannya, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut mengetahui atau memberikan persetujuan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya, Agama, dan minuman beralkohol dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.