Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook, Nadiem: Tuntutan Jaksa di Era Febrie Adriansyah Kejam
Nadiem Makarim mengecam tuntutan korupsi Chromebook, menilai adanya manipulasi fakta dan rekayasa hukum. Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar ua...

Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai adanya manipulasi fakta serta kejanggalan hukum dalam tuntutan pidana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menyoroti rekayasa konstruksi hukum serta tuntutan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya.
Nadiem mengecam keras penanganan perkara oleh tim jaksa penuntut umum pada periode kepemimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya, yakni Febrie Adriansyah.
"Bayangkan, betapa kejamnya penuntutan serta manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama," kata Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8).
Ia mengungkapkan, jaksa penuntut umum secara sepihak mengaitkan transaksi korporasi senilai ratusan miliar rupiah yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan dirinya maupun pihak Google.
"Bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, dan tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan dasar tuntutan uang pengganti," ujarnya.
"Ini sungguh manipulasi hukum yang kejam dan mengagetkan, sehingga dunia korporasi dan bisnis pun terkejut mendengar adanya tuntutan seperti ini," lanjut Nadiem.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fakta persidangan di Pengadilan Negeri telah membuktikan dirinya tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Seluruh urusan transaksi korporasi telah sepenuhnya dikuasakan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan dana utuh telah kembali ke rekening perusahaan.
"Pada saat di Pengadilan Negeri, sudah dibuktikan bahwa uang Rp809 miliar itu tidak sepeser pun saya terima. Bahkan, saya tidak mengetahui mengenai transaksi tersebut karena semua sudah dikuasakan kepada GoTo untuk urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser pun, uang itu seutuhnya kembali ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfer sudah ada," ungkapnya.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp809 miliar. Jika tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.