iklan periskop
Hukum

Jalani Sidang Banding, Nadiem Hadirkan Eks Dirut GoTo Bongkar Kejanggalan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Makarim menghadirkan dua saksi dari PT GoTo dalam sidang banding kasus Chromebook untuk menguji tuntutan uang pengganti Rp809 miliar dan meluruskan bukti yang dikesampingkan...

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Eks Mendikbudristek terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menghadapi sidang banding, di Pengadilan Tinggi, Rabu (12/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan menghadirkan dua saksi dari pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Saksi tersebut dihadirkan untuk menguji ulang keabsahan tuntutan uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Kedua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim tingkat banding yakni mantan Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo, serta staf divisi keuangan GoTo, Adesti.

“Pada hari ini (Rabu, 12/8), saya ingin bersyukur mendapat kesempatan untuk menjalani sidang banding dengan dua saksi. Keduanya dari pihak GoTo, satu bernama Andre Soelistyo dan yang kedua Adesti. Andre adalah Direktur Utama (Dirut) GoTo pada masa saya di GoTo hingga setelah saya pergi dari GoTo dan menjabat sebagai menteri, sedangkan Adesti dari bagian keuangan,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8).

Nadiem menilai persidangan tingkat banding ini menjadi ruang penting untuk meluruskan bukti materiil. Sebab, bukti-bukti tersebut sebelumnya dikesampingkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan putusannya.

“Jadi, hari ini adalah pengulangan lagi fakta-fakta yang secara ajaib tidak dimasukkan ke dalam keputusan hakim di Pengadilan Negeri,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk menguraikan kembali kejelasan alur transaksi guna mematahkan beban hukuman tambahan yang dijatuhkan kepadanya.

“Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai uang Rp809 miliar yang dikenakan kepada saya sebagai uang pengganti,” ungkap Nadiem.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.