Periskop.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan telah melayangkan berkas kontra memori banding guna menanggapi upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyinggung konteks waktu saat pihak Kejaksaan mengajukan permohonan banding. Ia mengungkap, langkah hukum tersebut dilakukan sebelum terjadinya pergantian pucuk pimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kaitan banding, tolong jangan sampai lupa. Pada waktu Jaksa mengajukan banding, Jampidsus belum diganti. Nah, itu silakan terjemahkan saja,” kata Ari Yusuf di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).
Kendati demikian, Ari menegaskan tim penasihat hukum Nadiem siap menghadapi seluruh argumentasi hukum yang disiapkan pihak Kejaksaan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Ari, berkas permohonan banding JPU tidak memuat novum atau indikasi fakta hukum baru yang dapat memperkuat tuduhan terhadap kliennya.
“Tetapi apa pun yang dilakukan pihak Kejaksaan, kami siap menghadapi. Kami sudah mengajukan kontra memori banding dan menurut kami tidak ada bukti baru ataupun fakta baru yang menguatkan mereka. Kami masih optimistis bahwa posisi mereka sangat lemah,” ungkap Ari.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar