Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan optimisme usai menjalani sidang permohonan banding perdana. Nadiem mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengizinkan pihaknya menghadirkan lima saksi ulang untuk membuktikan bahwa kasus pengadaan laptop tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Nadiem menilai ketiga hakim tingkat banding bertindak bijak dan independen karena memberikan ruang pembuktian kembali melalui pemeriksaan saksi dari pihak GoTo, vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli akuntansi forensik.
“Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan independen. Karena hari ini kami diperbolehkan membawa lima saksi ulang, baik dari pihak GoTo, vendor, LKPP, maupun pakar kerugian negara,” kata Nadiem Makarim usai persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Nadiem menjelaskan, kesempatan pemeriksaan saksi ulang ini sangat krusial untuk membeberkan tiga poin utama pembelaannya. Poin pertama, terkait kerugian negara yang dinilainya tidak nyata karena pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar dan audit BPKP sebelumnya telah menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara.
“Alhamdulillah, hakim Pengadilan Tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi perkara pidana. Poin pertama adalah kerugian negara yang tidak nyata,” ujar Nadiem.
Poin kedua dan ketiga menyoroti ketiadaan konflik kepentingan serta tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Dan kedua, tidak ada konflik kepentingan. Ketiga, tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut bersekongkol bersama-sama,” ucap Nadiem.
Atas keterbukaan majelis hakim dalam memeriksa kembali fakta-fakta persidangan, Nadiem berharap proses di tingkat banding ini dapat menghadirkan keadilan substantif serta menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini memberikan angin baru bagi keadilan di Indonesia, di mana reformasi dalam institusi Kejaksaan dan hakim-hakim yang lebih objektif serta independen bisa memberikan keadilan untuk saya. Harapannya ke depan juga bagi semua orang yang dikriminalisasi,” ungkap Nadiem.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar