Eks Dirut GoTo Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang Rp809 Miliar
Andre Soelistyo membantah tuduhan Nadiem Makarim menikmati Rp809 miliar, menegaskan transaksi itu murni internal PT AKAB–PT Gojek, serta menyebut kepemilikan saham Nadiem sudah di...

Periskop.id - Mantan Direktur Utama PT AKAB (GoTo), Andre Soelistyo, membantah tuduhan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menerima atau menikmati uang sebesar Rp809 miliar. Andre menegaskan transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia murni merupakan perputaran dana internal perusahaan.
“Jadi tidak ada uang satu sen pun yang keluar dari ekosistem PT AKAB dan PT GI,” kata Andre saat menjadi saksi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8).
Andre menguraikan, transaksi tersebut berlangsung pada Oktober 2021 sebagai langkah restrukturisasi korporasi menyambut penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) GoTo. Dana itu dialokasikan sebagai setoran penerbitan saham baru PT Gojek Indonesia yang kemudian ditransfer kembali ke kas PT AKAB untuk pelunasan utang.
Saat penasihat hukum bertanya secara mendalam apakah Nadiem menikmati dana tersebut, Andre menjawab singkat dan tegas:
“Tidak,” ujarnya.
Selain itu, Andre juga mematahkan anggapan bahwa dana Rp809 miliar bersumber dari raksasa teknologi Google.
“Tidak. Itu menggunakan dana operasional PT AKAB pada saat itu,” ucap Andre.
Di hadapan majelis hakim banding, Andre turut menjelaskan porsi kepemilikan saham Nadiem ketika menjabat sebagai menteri, yang nilainya sudah menyusut di bawah 3,5%.
“Berubah-ubah setiap tahun, tapi seingat saya pada saat Pak Nadiem menjadi menteri, sahamnya sudah tersisa sekitar di bawah 3,5%,” tutur Andre.
Dengan kepemilikan minoritas tersebut, Andre memastikan Nadiem tidak lagi memegang pengaruh dominan dalam penentuan kebijakan maupun operasional PT AKAB.
“Tidak bisa,” katanya.
Andre juga membantah adanya campur tangan Nadiem dalam aktivitas bisnis korporasi selama menduduki jabatan publik.
“Tidak pernah,” ujar Andre.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai GoTo, nadiem makarim, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.