iklan periskop
Transportasi

GARDA: GoTo Wajib Lindungi Semua Pengemudi, Bukan Hanya yang Terbaik

GARDA Indonesia kritik kebijakan GoTo yang hanya menanggung BPJS bagi pengemudi berprestasi, menilai langkah ini melanggar aturan dan menuntut perlindungan menyeluruh bagi seluruh...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
GoTo
Logo perusahaan GoTo. Foto oleh GoTo
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kebijakan GoTo yang hanya menanggung BPJS bagi driver berprestasi menuai kritik tajam dari GARDA Indonesia. Organisasi pengemudi itu menilai langkah tersebut melanggar aturan dan berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi jutaan mitra yang selama ini telah dipotong 5% dari pendapatan mereka.

Menurutnya hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan beserta turunannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa regulasi telah mengatur mekanisme potongan penghasilan pengemudi sebesar 5% oleh perusahaan aplikator untuk pembiayaan asuransi, dan ketentuan tersebut tidak membedakan status pengemudi, baik “driver berprestasi” maupun pengemudi reguler.

“Ketentuan hukum menegaskan bahwa seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5% dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi.

Maka GoTo seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan seluruh mitra, bukan hanya mereka yang diberi label ‘terbaik’,” kata Igun dalam keterangannya diterima Periskop, Jumat (12/12).

Pihaknya menilai langkah selektif GoTo justru berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik, mengingat seluruh mitra pengemudi baik yang berprestasi maupun reguler sama-sama memberikan bagi hasil kepada perusahaan aplikator. Kebijakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan menyeluruh yang telah diamanatkan dalam regulasi.

Oleh karena itu, Igun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi. 

Pihaknya mengusulkan skema bagi hasil 90% untuk mitra pengemudi dan 10% untuk perusahaan aplikator, selaras dengan prinsip keadilan, keberlanjutan penghasilan, dan perlindungan sosial.

Selain itu, ia meminta agar dari porsi 10% komisi aplikator, pemerintah mewajibkan penyetoran 1-2% kepada negara untuk program perlindungan sosial dan tunjangan sosial bagi seluruh mitra pengemudi di Indonesia.

“Kami menunggu Perpres yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hingga kini belum ada kejelasan. Kami berharap pemerintah bertindak cepat demi nasib jutaan pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring,” Igun mengakhiri.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai GoTo, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dan Manajemen GoTo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.