banner-sheroes-yoga
Hukum

Korupsi Ekspor CPO, Komisi III DPR Desak Kejagung Tak Tebang Pilih Tindak Korporasi

Ahmad Sahroni mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi ekspor CPO 2022–2024. Ia menekankan ketegasan hukum tanpa tebang pilih agar masyarakat tak lagi jadi korban praktik k...

Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Sahroni menjadi salah satu pejabat yang pernyataannya menimbulkan kontroversi. Foto oleh Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Penegasan ini disampaikan menyusul langkah Kejagung yang baru saja melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di wilayah Sumatra.

Sahroni mendesak agar kejaksaan tidak ragu menindak siapapun yang menjadi dalang di balik kasus ini, termasuk pihak korporasi. Ia menekankan agar proses hukum berjalan adil tanpa perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo. Jadi jangan lembek dan tebang pilih,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (4/3).

Sahroni menegaskan, kejahatan di sektor sawit tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari kerugian materiil negara hingga kerusakan ekosistem yang serius.

Menurut Sahroni, penyimpangan dalam pengelolaan limbah dan ekspor berpotensi merusak alam dengan dampak langsung yang dirasakan masyarakat dalam bentuk bencana.

“Negara harus hadir dan tegas terhadap korporasi yang menyalahgunakan kewenangan atau mencari keuntungan dengan merusak alam. Yang begini-begini kan salah satu biang kerok penyebab bencana,” tegasnya.

Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejagung dalam melakukan penggeledahan dan pendalaman perkara. Baginya, ketegasan negara diperlukan agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan oleh praktik korupsi di sektor komoditas strategis.

Jika benar terjadi korupsi dalam pengelolaan limbah, maka hal tersebut berpotensi merusak ekosistem alam dan berdampak bagi masa depan.

Sebelumnya, Kejagung kembali menggeledah puluhan tempat di Riau dan Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.

Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah LHB selaku Kasubdit di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, dan MZ selaku Kepala Seksi di KPPBC Pekanbaru.

Selain itu, terdapat tersangka swasta yang menjabat sebagai jajaran direksi di berbagai perusahaan, yaitu PT SMP, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, serta PT MAS. Salah satu tersangka lainnya adalah VNR, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi III DPR RI, CPO, kasus CPO, Kejaksaan Agung (Kejagung), Ahmad Sahroni, dan ekspor dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.