periskop.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan kronologi upaya pemerasan yang dilakukan oleh komplotan yang mengaku sebagai utusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sahroni menjadi sosok kunci yang bekerja sama dengan aparat untuk menjebak para pelaku dalam operasi penangkapan di Jakarta Barat.

Aksi penipuan ini bermula saat seorang perempuan mendatangi Gedung DPR RI untuk menemuinya dengan mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.

“Jadi kronologinya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui, dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK. Di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (10/4).

Setelah itu, Sahroni tidak mudah percaya dengan permintaan tersebut. Ia langsung melakukan konfirmasi silang kepada pihak KPK untuk memvalidasi klaim pelaku. Setelah mendapatkan jawaban bahwa KPK tidak pernah mengirimkan utusan, Sahroni segera mengambil langkah hukum.

“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal adanya utusan tersebut. KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Diketahui, tim gabungan KPK bersama Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan penipu yang mengaku sebagai pegawai KPK di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (9/4) malam. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pemerasan dengan modus menjanjikan pengaturan perkara di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi terdapat empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencatut nama pimpinan KPK untuk memeras pejabat negara, termasuk anggota DPR RI.

“Oknum ini mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti uang tunai dalam mata uang asing senilai US$17.400 atau setara dengan Rp275 juta. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk menelusuri jaringan dan kemungkinan adanya korban lain dalam skandal KPK gadungan tersebut.