Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 17,43 Kg di Soetta
Emas batangan seberat 17,43 kilogram senilai Rp46 miliar hampir lolos dari Bandara Soekarno-Hatta dengan modus disembunyikan di dalam tubuh pelaku.

Periskop.id - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 17,43 kilogram senilai sekitar Rp46 miliar ke luar negeri. Emas tersebut hendak dibawa keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pengungkapan tersebut didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia memaparkan, pelaku menggunakan modus yang cukup ekstrem untuk mengelabui petugas.
"Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan emas di dalam tubuh setelah sebelumnya dibungkus menggunakan kondom," kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor DJBC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).
Modus tersebut dinilai cukup nekat karena emas disembunyikan di area tubuh yang sensitif. Pelaku memilih titik tersebut karena dianggap sulit terdeteksi saat pemeriksaan berlangsung.
"Emas tersebut disembunyikan di alat kelamin dan anus untuk mengelabui petugas saat proses pemeriksaan," ujar Purbaya.
Upaya penyembunyian itu ternyata tetap tidak lolos dari kejelian petugas Bea dan Cukai di lapangan. Pengungkapan dilakukan saat proses pemeriksaan berlangsung terhadap penumpang yang hendak melintas keluar negeri.
Barang bukti emas batangan seberat 17,43 kilogram tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas. Emas itu kini masuk dalam proses penindakan lebih lanjut oleh DJBC.
Nilai emas yang berhasil digagalkan penyelundupannya ditaksir mencapai Rp46 miliar. Angka tersebut membuat kasus ini jadi salah satu pengungkapan penyelundupan emas dengan nilai besar di Bandara Soekarno-Hatta.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di kantor DJBC, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (13/8). Purbaya turut didampingi Djaka Budhi Utama dalam pemaparan tersebut.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus penyelundupan emas yang berhasil dicegah petugas Bea dan Cukai di pintu masuk maupun keluar Indonesia. Modus penyembunyian barang di dalam tubuh sebelumnya juga kerap ditemukan pada kasus penyelundupan narkotika.
"Emas tersebut disembunyikan di alat kelamin dan anus untuk mengelabui petugas saat proses pemeriksaan," kata Purbaya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Djaka Budhi Utama, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.