iklan periskop
Hukum

Gugat Status Tersangka Korupsi MBG, Lodewiyk Pusung Cecar Penangkapan Dini Hari bak Teroris oleh Kejagung

Lodewyk Pusung menggugat status tersangka kasus korupsi MBG lewat praperadilan. Kuasa hukum menyoroti penangkapan dini hari, SPDP terlambat, dan minimnya bukti sah.

1 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Lodewyk Pusung
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan makan bergizi gratis Lodewyk Pusung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat keabsahan status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum mengungkapkan serangkaian tindakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang dinilai menyalahi prosedur KUHAP.

Dalam permohonannya, kuasa hukum menyoroti proses penangkapan pada dini hari tanggal 3 Juni 2026 yang melibatkan personel bersenjata lengkap.

“Seolah menghadapi teroris yang membahayakan masyarakat, Termohon mendatangi kediaman Pemohon bersama personel bersenjata,” kata kuasa hukum Lodewyk di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Kuasa hukum menegaskan, penggeledahan dan penyitaan saat itu tidak didahului izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pihaknya menilai penyitaan mendesak tersebut tidak berdasar hukum lantaran tidak ditemukan barang bukti berbahaya di lokasi.

Selain itu, penetapan tersangka melalui Surat Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 dikritik karena diterbitkan sebelum Lodewyk diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.

Pihak Lodewyk juga mempermasalahkan belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sangkaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Kondisi ini dinilai membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Kejanggalan lain disorot pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang justru baru dikeluarkan sehari setelah penetapan tersangka.

“Selain itu, terdapat fakta adanya perbedaan nomor surat dan tanggal surat perintah penyidikan pada penetapan tersangka Pemohon dengan SPDP,” ungkap kuasa hukum.

Sebelumnya, Lodewyk Pusung juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony.

Empat tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi MBG, dan Lodewyk Pusung dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.