Bongkar Kronologi, Lodewyk Pusung: Ditangkap Dini Hari, Subuh Jadi Tersangka
Lodewyk Pusung membeberkan kronologi penangkapannya di sidang praperadilan. Ia mengklaim tidak pernah dipanggil resmi sebelumnya dan membantah tuduhan keterlibatan dalam proyek pen...

Periskop.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan kronologi penangkapan dirinya oleh tim Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Lodewyk mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan awal sebelum akhirnya dijemput paksa pada dini hari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka menjelang subuh.
Di hadapan hakim tunggal Tulak Abdurrahman Bahmid, purnawirawan jenderal bintang dua TNI itu menceritakan bahwa penjemputan terjadi di kediamannya kawasan Utan Kayu pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 01.20 WIB oleh petugas kejaksaan berpakaian sipil bersama aparat bersenjata lengkap.
“Masuk Kejaksaan langsung diperiksa sebagai saksi. Banyak pertanyaan sudah saya jawab, menjelang subuh saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Lodewyk mengungkapkan, proses penetapannya sebagai tersangka berlangsung sangat singkat dengan hanya disodori lima pertanyaan formal oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, tanpa sempat diperlihatkan bukti permulaan yang dituduhkan kepadanya.
“Kemudian setelah selesai pemeriksaan itu saya langsung ditempatkan sebagai tersangka dan saya tanya buktinya apa? 'Sudah ada dua alat bukti, Bapak,' kata mereka. 'Jadi Bapak ditahan.' 'Buktinya mana?' saya bilang. 'Nanti di persidangan.' Nanti di persidangan,” ujarnya.
Saat dicecar oleh tim penasihat hukum di persidangan, Lodewyk menegaskan, sebelum tindakan penangkapan dini hari tersebut, dirinya sama sekali belum pernah dimintai klarifikasi atau dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka oleh Kejaksaan, BPK, maupun BPKP.
“Tidak pernah ada. Tidak ada. Tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi ataupun apa,” tegasnya saat menjawab pertanyaan perihal ada tidaknya pemanggilan resmi sebelum penangkapan.
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan dan penyitaan ponsel yang dinilai tanpa izin pengadilan, Lodewyk membantah seluruh tuduhan keterlibatan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk tender motor listrik maupun pengadaan laptop.
“Saya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya. Tuduhan itu adalah fitnah dan saya berani bersumpah tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Lodewyk.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lodewyk Pusung, dan korupsi MBG dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.