iklan periskop
Hukum

Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung

Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA usulan KY. Hasil uji kelayakan ini bakal dibawa ke rapat paripurna DPR.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Komisi III Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra memimpin rapat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Agung di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc Mahkamah Agung. Keputusan ini diambil usai para kandidat menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Persetujuan resmi tersebut diketok dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). Proses seleksi ini memproses seluruh nama kandidat yang disodorkan Panitia Seleksi Komisi Yudisial.

"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?" kata Ketua Komisi III Habiburokhman diiringi ketukan palu persetujuan.

Persetujuan ini membuat seluruh nama usulan Komisi Yudisial lolos tanpa terkecuali. Keputusan bulat tersebut diambil setelah para anggota dewan menilai pemaparan para calon.

Rincian kandidat yang lolos mencakup empat nama untuk posisi hakim agung kamar pidana. Mereka adalah Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.

Sementara itu, posisi hakim agung kamar perdata dipercayakan kepada dua nama terpilih. Posisi tersebut diisi oleh Nurmaningsih dan Sobandi.

Kamar agama Mahkamah Agung juga mendapatkan tambahan dua hakim agung baru. Nama Mamat Ruhimat dan Musthofa resmi mengamankan posisi tersebut.

Tiga nama diproyeksikan untuk mengisi kamar tata usaha negara khusus pajak. Komisi III meloloskan L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.

Sektor hakim ad hoc juga tidak luput dari persetujuan DPR. Edwin Partogi Pasaribu bersama Roki Panjaitan disetujui menjadi hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo ditetapkan sebagai hakim ad hoc tipikor.

Langkah persetujuan Komisi III DPR ini menandai selesainya rangkaian penilaian tingkat komisi. Seluruh nama selanjutnya akan diproses ke tahap akhir di level DPR.

Habiburokhman menjelaskan, agenda penetapan akhir akan digeser ke tingkat pleno tertinggi DPR. Tahapan ini diperlukan untuk mengesahkan keputusan Komisi III secara resmi.

"Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna," tutup Habiburokhman.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai DPR RI, dan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.