DPR Segera Proses 4 Nama Calon Dewan Gubernur BI
DPR RI siap memproses Surpres usulan empat calon Dewan Gubernur Bank Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto mulai 14 Agustus 2026.

Periskop.id - DPR RI segera memproses Surat Presiden terkait usulan pengisian jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kepastian tersebut berjalan setelah pembukaan masa sidang parlemen dimulai.
Langkah ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan empat nama untuk mengisi posisi Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, hingga Deputi Gubernur BI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, Presiden mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI. Usulan untuk posisi Deputi Gubernur Senior BI jatuh kepada Aida S. Budiman, sementara posisi Deputi Gubernur BI diisi nama Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.
"Satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S. Budiman. Dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solihin M. Juhro dan yang kedua adalah Bapak M. Anwar Bashori," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, seluruh usulan tersebut wajib melewati tahapan sesuai aturan kelembagaan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa verifikasi resmi baru berjalan saat DPR memasuki periode persidangan berikutnya.
"Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.
Menurutnya, tahapan kelembagaan di parlemen menjadi kunci penentu sebelum jajaran pimpinan baru mendapat persetujuan resmi. Mekanisme ini dinilai wajib tuntas sebelum tahapan pelantikan diselenggarakan oleh Presiden.
"Untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," ujarnya.
Ia menekankan kembali bahwa proses seleksi langsung berjalan intensif begitu pembukaan masa sidang diresmikan. Penegasan ini memastikan pengisian kursi kepemimpinan bank sentral bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tutur Puan.
Pengusulan empat nama tersebut mencakup sejumlah posisi vital dalam struktur tertinggi Bank Indonesia. Jabatan Gubernur BI memegang kendali arah kebijakan moneter, sedangkan posisi Deputi Gubernur Senior serta Deputi Gubernur bertugas mengawal eksekusi kewenangan bank sentral.
Masuknya berkas usulan ini menetapkan agenda pergantian pimpinan BI sebagai fokus utama legislatif. Pengambilan keputusan akhir dipastikan menjadi agenda krusial DPR pada masa sidang yang bergulir mulai 14 Agustus 2026.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Puan Maharani, DPR RI, dan Bank Indonesia (BI) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.