Hukum

Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6,5 tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti Rp6,76 miliar dalam kasus korupsi.

6 hari yang lalu · 3 mnt baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korupsi, Ponorogi
Tangkapan layar YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Konferensi Pers penetapan tersangka dalam kasus promosi jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo, Jakarta, Jumat (8/11). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Putusan itu dibacakan pada Jumat (14/8) terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga. Amar putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta," tegas I Made Yuliada dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8).

Denda tersebut wajib dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika tak dibayar, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa, atau diganti kurungan selama 100 hari bila hartanya tak mencukupi.

Selain pidana badan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar. Skemanya serupa, harta benda disita dan dilelang bila tak dibayar dalam sebulan, dengan tambahan pidana penjara 2 tahun jika harta benda tak mencukupi.

Majelis Hakim juga menetapkan Sugiri tetap ditahan, dengan masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari vonis. Barang bukti nomor 1 hingga 662 dinyatakan digunakan dalam perkara terdakwa Yunus Mahrus.

Sugiri juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Baik pihaknya maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir," kata Sugiri Sancoko usai sidang.

Penasihat hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyoroti sejumlah kontradiksi antara fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim. Ia menilai ada poin penting yang diabaikan hakim dalam vonis tersebut.

Indra menyebut dakwaan Pasal 12a soal status pinjaman jadi salah satu sorotannya. Majelis Hakim menyatakan tak pernah ada pinjaman antara Sugiri dan Yunus Mahrus, meski saksi Agus Sugiyanto, Eli Widodo, dan Nini di bawah sumpah menerangkan uang Rp500 juta itu murni pinjaman.

Menurut Indra, keterangan itu diabaikan hakim hanya karena tak ada bukti fisik berupa kuitansi atau surat perjanjian tertulis. Ia juga menyoroti Pasal 12b, yang menurutnya memuat lompatan berpikir Majelis Hakim saat menghubungkan Sugiri dengan saksi Sucipto.

Indra menegaskan, Sugiri tak pernah mengenal Sucipto dan baru bertemu pertama kali saat ditangkap KPK di Bandara pada 7 November 2025. Hubungan Sucipto, menurutnya, hanya dengan Yunus Mahrus dan Mujib Effendi terkait proyek rehabilitasi rumah sakit.

Indra menyesalkan Majelis Hakim mengabaikan pengakuan saksi lain, seperti Heru Sugiri, Lana, dan Agus Ragi, yang menyatakan telah memberi pinjaman uang dan sebagian sudah dikembalikan. Ia menegaskan hal itu bukan suap atau gratifikasi.

"Sikap majelis hakim ini seperti mengulangi tuntutan penuntut umum. Apa yang dibacakan seolah-olah menduplikasi dari tuntutan penuntut umum, hampir seluruhnya. Hanya beda di strafmaat atau lamanya hukuman saja," tegas Indra Priangkasa seusai persidangan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.