periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo ke tahap penuntutan. Penyidik resmi menyerahkan para tersangka beserta kelengkapan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum usai berkas berstatus lengkap.
"Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (6/3).
Tiga tersangka utama secara resmi berpindah tangan ke pihak penuntut umum pada tahapan pelimpahan ini. Mereka kini bersiap menghadapi meja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.
Daftar tersangka tersebut meliputi sosok pimpinan daerah yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono turut berstatus tersangka dalam pusaran kasus rasuah ini.
Tersangka ketiga merupakan pimpinan salah satu fasilitas kesehatan utama daerah. Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma ikut terseret masuk ke dalam penindakan hukum lembaga antirasuah.
Tim penuntut umum memiliki batasan waktu untuk segera menyusun surat dakwaan pascapelimpahan berkas perkara. Jaksa harus mempercepat proses perampungan kerangka hukum sebelum pelimpahan akhir ke pengadilan negeri.
"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Lembaga antirasuah secara spesifik mengusut tiga klaster kejahatan korupsi berbeda di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Klaster pertama berkaitan erat dengan praktik suap pengurusan jabatan birokrasi daerah.
Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono bertindak sebagai penerima uang panas pada klaster pengurusan jabatan ini. Keduanya menerima setoran dana haram langsung dari tangan Yunus Mahatma.
Klaster kedua menyoroti skandal suap pengerjaan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo. Sugiri Sancoko kembali berstatus penerima suap bersama Yunus Mahatma pada proyek fasilitas kesehatan ini.
KPK menetapkan satu tersangka lain dari unsur swasta pada pusaran klaster kedua ini. Pihak rekanan RSUD Ponorogo bernama Sucipto bertindak selaku pemberi uang suap proyek pekerjaan.
Klaster ketiga berpusat pada penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sugiri Sancoko menjadi penerima tunggal aliran dana gratifikasi dari setoran Yunus Mahatma.
Tinggalkan Komentar
Komentar