periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Ponorogo. Penetapan ini menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), sebagai salah satu tersangka utama.
“SUG selaku Bupati Ponorogo... Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah... Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD... dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta...,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Jumat (7/11).
Bupati Sugiri dijerat dalam tiga klaster perkara korupsi, meliputi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkap, Direktur RSUD (YUM) diduga kuat memberikan uang untuk mengamankan jabatannya.
KPK mencatat penyerahan uang dilakukan bertahap. Pada Februari, YUM menyerahkan Rp400 juta kepada SUG melalui ajudannya.
Selanjutnya, YUM kembali menggelontorkan dana Rp325 juta kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), antara April hingga Agustus.
Terakhir, Rp500 juta diberikan lagi kepada SUG melalui Ninik (NNK), kerabat bupati, pada November.
“Sehingga total uang yang telah diberikan YUM... mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ungkap Asep.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11) hingga 27 November.
Modus 'Layering' via Keluarga
Asep Guntur juga mengungkap peran orang dekat bupati. Adik Bupati, Ely Widodo, diduga terlibat sebagai ajudan yang menjadi perantara suap di klaster kedua (proyek RSUD).
Asep menjelaskan Sugiri tidak pernah menerima uang secara langsung. Ia menggunakan "layering" (pelapisan) melalui orang kepercayaan.
“Jadi, dilewatkannya itu ke saudaranya (Ninik) dan juga ke ajudannya (Ely). Jadi, tidak langsung dia, melalui layering,” tegas Asep.
Suap Rusak Layanan Publik
KPK menyoroti dampak korupsi ini ke layanan publik. Total Sugiri diduga menerima Rp2,6 miliar, mencakup Rp900 juta dari suap jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD, dan Rp300 juta dari gratifikasi.
Beban setoran YUM untuk mengamankan jabatan, kata Asep, merusak orientasi kerjanya dan memicu bola salju korupsi di RSUD.
“Ya tentunya segala hal yang ada celah bisa mendapatkan uang itu akan digunakan... buat apa misalkan bekerja kalau tekor gitu ya gajinya dikembalikan,” kata Asep.
Dampak akhirnya, kualitas layanan RSUD menurun drastis.
“Misalkan harusnya dapat obat yang bagus, tetapi karena harus mendapatkan sejumlah uang, maka kualitasnya dikurangi... Pengadaan peralatan medis... dikurangi kualitasnya... sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan sejumlah uang,” ujar Asep.
Usut Proyek Monumen Reog
Perkembangan terbaru, KPK kini mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo, buntut dari OTT ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tim penyidik di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” kata Budi, Rabu (12/11).
Budi menjelaskan, OTT kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak praktik-praktik korupsi lain di suatu daerah.
Tinggalkan Komentar
Komentar