periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan calon Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta adanya pemodal politik yang diduga berperan sejak proses kontestasi Pilkada hingga pengelolaan proyek di daerah.

“Jadi, pemodal politik ini memberikan sejumlah uang kepada calon kepala daerah, Saudara Sugiri yang saat itu mencalonkan diri untuk menjadi Bupati Ponorogo. Memberikan modal, ketika terpilih, maka kemudian dari pihak swasta ini mengembalikan modal Sugiri lewat bypass langsung kepada pemodal politiknya awal,” kata Budi, Selasa (28/4).

Skema ini memperlihatkan pola klasik politik uang yang masih mengakar dalam kontestasi lokal di Indonesia.

KPK juga mendalami apakah pemodal politik turut berperan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian vendor proyek di Ponorogo. 

Dugaan keterlibatan ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik oligarki lokal, di mana kepentingan swasta mendominasi kebijakan publik. 

Selain itu, perkara pemodal politik dan swasta ini juga bersinggungan dengan kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

“Sebelumnya juga dipanggil Saudara SUG ini sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Jawa Timur, di mana penyidik mendalami dugaan fee proyek. Pihak-pihak swasta ini diduga memberikan sejumlah uang sehingga bisa mengerjakan proyek di DJKA,” lanjut Budi.

​Lembaga antirasuah secara spesifik mengusut beberapa klaster kejahatan korupsi berbeda di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo yang melibatkan Sugiri. Mulai dari praktik suap pengurusan jabatan birokrasi daerah, skandal suap proyek RSUD Ponorogo hingga suap di kasus DJKA.