iklan periskop
Hukum

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv (HNV), selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih. Penaha...

22 jam yang lalu · 2 mnt baca
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Kasus Gratifikasi
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv (HNV), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Haniv telah dilakukan sejak 25 Februari 2025 sebelum diputuskan untuk dilakukan penahanan rutan pada hari ini.

Penyidik memutuskan menahan tersangka selama 20 hari pertama guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (19/8).

Taufik memaparkan, Muhammad Haniv (HNV) tercatat pernah mengemban sejumlah jabatan strategis di otoritas perpajakan, antara lain sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus rentang 2015 hingga 2018.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“HNV disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Taufik.

KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar pada 25 Februari 2025. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung sepanjang periode 2015 hingga 2018 saat Haniv menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.