Kepala PKBM Tangerang Jadi Tersangka, Modus Siswa Fiktif Diduga Rugikan Negara Rp2,5 Miliar
Kepala PKBM Indonesia Negeriku ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOP 2023-2025 dengan modus manipulasi data siswa

Periskop.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan periode 2023-2025. Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik menduga data ratusan peserta didik dimanipulasi untuk memperoleh dana pendidikan dari pemerintah.
Kejari Kabupaten Tangerang menduga terdapat ketidaksesuaian besar antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dalam sistem dengan kondisi pembelajaran sebenarnya di PKBM yang berlokasi di Kecamatan Kosambi tersebut.
"Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo.
Kidon disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun," katanya.
Pasal 603 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 604 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Ancaman maksimal keduanya mencapai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
Dana Rp2,54 Miliar Mengalir dalam Tiga Tahun
Perkara ini mulai terlihat lebih serius setelah rincian dana dan data peserta didik muncul dalam perkembangan penyidikan. Berdasarkan keterangan Kejari yang dikutip sejumlah media lokal, pada 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima Rp813,05 juta dana BOP untuk 535 siswa. Namun, penyidik menyebut kondisi yang ditemukan hanya menunjukkan tujuh siswa aktif.
Pada 2024, dana yang diterima meningkat menjadi Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara jumlah siswa aktif yang ditemukan penyidik disebut hanya 13 orang.
Kemudian pada 2025, PKBM menerima Rp822,14 juta untuk 511 siswa, sedangkan jumlah siswa aktif berdasarkan hasil penyidikan disebut hanya delapan orang. Dengan demikian, total dana BOP yang diterima dalam tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,54 miliar.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena besaran BOP pendidikan kesetaraan memang berkaitan erat dengan jumlah peserta didik yang tercatat dalam basis data pendidikan.
Dalam ketentuan BOP Kesetaraan yang berlaku pada 2026, misalnya, besaran alokasi reguler dihitung berdasarkan satuan biaya di setiap daerah yang dikalikan jumlah murid. Murid yang diperhitungkan harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional dan tercatat dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Karena itu, akurasi data peserta didik menjadi bagian penting dalam menentukan besaran dana pemerintah yang dapat diterima sebuah satuan pendidikan kesetaraan.
Kejaksaan Temukan Siswa Fiktif hingga Tidak Aktif
Penyelidikan terhadap PKBM Indonesia Negeriku telah berlangsung sejak pertengahan tahun. Pada 29 Juni 2026, penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah kantor PKBM di kawasan Dadap, Kosambi. Berbagai dokumen operasional dan administrasi kemudian diamankan untuk diperiksa.
Penyidikan berikutnya tidak hanya menemukan indikasi peserta didik fiktif. Kejari pada awal Agustus menyebut terdapat pula nama siswa yang sudah tidak aktif serta peserta yang hanya mengikuti kegiatan dalam waktu tertentu.
Lebih dari 50 siswa dan sembilan tutor ketika itu telah diperiksa bersama unsur struktural lembaga pendidikan.
“Kami periksa lebih dari 50 siswa, kemudian sembilan tutor, termasuk pihak struktural sekolah. Dari pemeriksaan ditemukan fakta adanya siswa fiktif, siswa tidak aktif, dan siswa yang hanya aktif sementara,” kata Wahyudi dalam perkembangan penyidikan pada 6 Agustus.
Dalam laporan terbaru, media lokal juga menyebut jumlah saksi yang diperiksa telah berkembang hingga lebih dari 150 orang yang berasal dari unsur peserta didik maupun pengurus PKBM.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp2,5 Miliar
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berada pada kisaran lebih dari Rp2 miliar.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Dalam perkembangan lain yang diberitakan sejumlah media lokal, hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen tertanggal 3 Agustus 2026 disebut menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp2.506.740.000.
Nilai itu mendekati keseluruhan dana BOP sekitar Rp2,54 miliar yang diterima PKBM selama 2023-2025.
Kejaksaan masih menelusuri aliran uang dan penggunaan dana tersebut. Penyidik juga belum menutup kemungkinan munculnya tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup.
"Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini," kata Arsyad.
Kidon telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejari menyebut langkah tersebut antara lain dilakukan untuk mencegah tersangka menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Modus Data Siswa Fiktif Pernah Muncul di PKBM Lain
Dugaan manipulasi jumlah peserta didik untuk memperoleh dana BOP bukan pertama kali ditemukan dalam perkara yang melibatkan lembaga pendidikan kesetaraan.
Kejaksaan Negeri Batang Hari sebelumnya menangani dugaan korupsi BOP pada PKBM Anugrah untuk periode 2020-2023. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan indikasi daftar peserta didik fiktif atau tidak aktif serta absensi pembelajaran yang diduga dibuat seolah-olah kegiatan belajar benar-benar berlangsung. Ketua PKBM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kesamaan pola tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan tidak hanya pada dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana, tetapi juga validitas peserta didik yang menjadi dasar perhitungan bantuan.
PKBM sendiri memiliki peran penting dalam pendidikan nonformal karena menyediakan program kesetaraan bagi masyarakat yang tidak menempuh jalur sekolah formal. Program tersebut mencakup pendidikan setara SD, SMP hingga SMA sehingga keberadaan dana pemerintah diperlukan untuk menjaga akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan.
Namun, ketergantungan penghitungan bantuan terhadap data peserta membuat validitas Dapodik, NISN, keaktifan belajar dan pengawasan lapangan menjadi penting untuk mencegah munculnya peserta didik yang hanya tercatat secara administratif.
Kasus PKBM Indonesia Negeriku kini masih berada dalam tahap penyidikan. Jumlah pasti pihak yang terlibat dan keseluruhan aliran dana masih akan didalami Kejari Kabupaten Tangerang.
Kidon Ginting tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, jika konstruksi perkara terbukti di persidangan, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar, tetapi juga menunjukkan bagaimana manipulasi data pendidikan dapat secara langsung mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kajari, tengerang, dana bos, dan korupsi dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.