Pria Bekasi Ditangkap Usai Unggah Ajakan Kepung DPR
Polisi mengamankan pria di Bekasi yang diduga mengunggah ajakan provokatif "Kepung DPR" jelang demonstrasi di Jakarta.

Periskop.id - Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial B, 35 tahun, di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Pria tersebut diduga mengunggah ajakan provokatif "Kepung DPR" jelang aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (27/8).
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik menyebutkan, pelaku diamankan lantaran unggahannya dinilai mengarah pada ajakan anarkis. Ia menegaskan, konten tersebut berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.
"Kita mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis," kata Noach di Cikarang, Kamis (27/8).
Noach menguraikan, modus pelaku terungkap usai polisi menelusuri riwayat unggahannya di sejumlah grup dan akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi. Penelusuran itu mengarah pada satu unggahan berisi ajakan berkumpul di depan Gedung DPR RI.
Dalam unggahannya, pelaku menulis, "Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang."
Pelaku mengaku nekat membuat unggahan itu usai diajak seorang kenalan asal Solo, Jawa Tengah. Ajakan tersebut kemudian ia sebarkan lewat akun pribadinya di media sosial.
"Temannya itu mengajak pelaku untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga pelaku membuat dan menyebarkan," jelas Noach.
Polisi masih mendalami latar belakang pelaku, termasuk pekerjaannya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku disebut belum memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin atau swasta. Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya yang pasti itu belum menemukan," ucap Noach.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel yang dipakai untuk membuat dan menyebarkan unggahan tersebut.
"Kita ambil handphonenya yang memang dia pakai untuk menyebar berita itu. Itu provokasi, kita amankan karena dia buatnya melalui handphonenya," kata Noach.
Kasus ini kini dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satreskrim Polres Metro Bekasi guna mendalami motif utama pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Noach turut mengingatkan masyarakat bahwa membagikan unggahan atau ajakan provokatif punya konsekuensi hukum, salah satunya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita masih akan dalami dulu. Nanti kita lihat undang-undang yang mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara ini kita masih bersifat imbauan dulu, ancamannya UU ITE," kata Noach.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Polres Metro Bekasi dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.