Hukum

Bareskrim Petakan Dua Jaringan Penyelundupan Emas, Tujuan Dubai dan Hong Kong

Bareskrim mengungkap dua jaringan penyelundupan emas ilegal dari Indonesia menuju Dubai dan Hong Kong dengan modus gel hingga body strapping

11 jam yang lalu · 6 mnt baca
penyelundupan emas
Ilustrasi - Penyelundupan emas batangan ke luar negeri. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bareskrim Polri mengidentifikasi dua kelompok yang diduga menjalankan jaringan penyelundupan emas ilegal dari Indonesia ke luar negeri, dengan jalur utama menuju Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dan Hong Kong. Pengungkapan itu berkembang dari serangkaian penggerebekan tempat pengolahan emas hingga penangkapan warga negara asing di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyidikan terhadap kedua jaringan masih berjalan untuk mengungkap sumber emas, pelaku lain, aliran dana hingga aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

"Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong," kata Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Dua kelompok tersebut diduga menggunakan modus berbeda untuk membawa emas melewati pemeriksaan. Jaringan tujuan Dubai antara lain mengolah emas menjadi serbuk dan gel, sedangkan jaringan Hong Kong diduga menggunakan metode body strapping dengan menempelkan emas pada tubuh kurir.

Jaringan Dubai Ubah Emas Jadi Gel

Pengembangan jaringan Dubai bermula ketika Bareskrim menangkap dua warga negara India di dua unit apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 16 Agustus 2026.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri atas dua batang masing-masing seberat satu kilogram dan cincin dengan berat sekitar 0,5 kilogram. Di unit lainnya, penyidik menemukan peralatan pengolahan serta 18 keping residu emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

Menurut keterangan penyidik, kedua warga India tersebut diduga telah berada di Indonesia selama sekitar dua bulan dan terlibat dalam pengolahan emas yang akan dibawa menuju Dubai.

Bareskrim bahkan menerima informasi bahwa volume emas yang diproses jaringan tersebut dapat mencapai sekitar 30 kilogram per hari. Apabila berlangsung selama satu bulan penuh, volumenya secara teoritis mendekati 900 kilogram. 

Angka tersebut masih merupakan estimasi penyidik berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bukan jumlah emas yang telah terbukti diselundupkan dalam putusan pengadilan. Pengembangan perkara membawa polisi ke sebuah rumah sekaligus toko emas White Classic Gold & Silver di Sunter.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan modus baru. Emas batangan disebut dilebur, diubah menjadi serbuk, kemudian dicampur bahan kimia dan pewarna hingga berbentuk gel. Gel yang mengandung emas kemudian diduga disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan bandara.

Modus tersebut memperlihatkan bahwa penyelundupan tidak selalu dilakukan dengan membawa emas dalam bentuk batangan yang mudah dikenali alat pemeriksaan.

Jalur Hong Kong Pakai Modus Tempel Emas di Tubuh

Kelompok kedua diduga beroperasi dengan tujuan Hong Kong. Bareskrim sebelumnya membongkar sebuah workshop pengolahan emas di Jakarta Utara. Di dalamnya ditemukan berbagai perangkat untuk pemurnian, pengujian dan pembentukan logam, mulai dari precision sample cutting machine, mesin rol, spektrometer, induction melting furnace hingga perangkat kerja pembentukan emas.

Kasus kemudian berkembang setelah polisi menangkap tersangka berinisial R pada Selasa (25/8) ketika tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan R, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah rumah di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi dan pengolahan emas. Rumah itu dikaitkan dengan seorang warga negara China berinisial GCZ.

"Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong," ujar Irhamni sebelumnya.

Emas yang telah diolah diduga dibawa menggunakan metode body strapping, yakni ditempelkan pada sejumlah bagian tubuh kurir sebelum keluar dari Indonesia. Polisi juga menyita uang tunai, dokumen transaksi dan berbagai perjanjian dari lokasi tersebut.

GCZ diduga telah meninggalkan Indonesia. Bareskrim menyatakan akan menggunakan mekanisme kerja sama lintas negara untuk mengejarnya.

"Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri, tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," ucapnya.

PPATK Dilibatkan Telusuri Uang dan Aset

Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada kurir dan tempat pengolahan. Bareskrim juga menelusuri arus uang dan aset jaringan untuk mengetahui pihak yang mendanai, menerima hasil penjualan maupun memperoleh keuntungan.

Dokumen yang ditemukan di markas Penjaringan akan dianalisis bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan," kata Irhamni sebelumnya.

Penyidik juga melakukan pencegahan terhadap pihak yang masih berada di Indonesia agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.

Langkah penelusuran aset menjadi penting karena penyelundupan emas diduga tidak berdiri sendiri. Polisi sejak awal menyatakan penyidikan diarahkan dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri sumber emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menduga terdapat hubungan antara jaringan penyelundupan emas dan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI). Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian penyidik untuk menentukan asal-usul emas dari setiap jaringan.

Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 46 Kg Emas dalam Tiga Penindakan

Pengungkapan Bareskrim berlangsung setelah Bea Cukai menemukan rangkaian penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2026. Pada 10 dan 11 Agustus, Bea Cukai bersama Aviation Security menggagalkan dua upaya ekspor ilegal dengan total 23,793 kilogram emas berkadar 99,99% yang diperkirakan bernilai Rp63 miliar. 

Modusnya beragam, mulai dari menyembunyikan emas pada tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping hingga tas kabin. Penindakan selanjutnya pada 13 Agustus menghasilkan penyitaan 22,317 kilogram emas batangan dengan perkiraan nilai sekitar Rp60 miliar. Secara keseluruhan, tiga penindakan tersebut mengamankan sekitar 46,11 kilogram emas dengan nilai pasar sekitar Rp123 miliar.

Dalam dua kasus pertama saja, aparat mengamankan tujuh warga negara China serta seorang petugas bandara. Bea Cukai menyebut Hong Kong dan Dubai sebagai dua destinasi utama yang ditemukan dari hasil penyelidikan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang sebelumnya mengatakan, sebagian besar pengiriman diarahkan menuju Hong Kong. "Sementara sebagian lainnya dikirim ke Dubai," serunya. 

Temuan Bea Cukai tersebut memperkuat gambaran Bareskrim mengenai adanya sedikitnya dua jalur utama penyelundupan emas dari Indonesia.

Bareskrim Belum Berhenti pada Kurir

Fokus penyidikan berikutnya adalah menentukan siapa yang mengendalikan kedua jaringan, dari mana emas diperoleh, siapa yang membiayai proses pembelian dan pengolahan, serta pihak yang menerima barang di luar negeri. Bareskrim juga akan mengejar pelaku yang telah berada di luar Indonesia sekaligus menyita aset yang dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana.

Pengungkapan jaringan Dubai dan Hong Kong menunjukkan bahwa perdagangan ilegal emas telah menggunakan sistem yang lebih kompleks daripada sekadar membawa batangan emas melewati bandara. Ada tempat pengolahan, teknologi untuk mengubah bentuk emas, jaringan kurir, dokumen transaksi, hingga dugaan hubungan dengan sumber tambang ilegal.

Karena itu, ukuran keberhasilan penyidikan tidak hanya berada pada jumlah kurir yang ditangkap. Tantangan utamanya adalah membongkar mata rantai dari sumber emas di dalam negeri hingga pihak yang menerima dan memperdagangkannya kembali di Dubai maupun Hong Kong.

Seluruh pihak yang disebut dalam penyidikan tetap berstatus terduga atau tersangka sesuai tahapan perkara dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai polisi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penyelundupan, emas batangan, hong kong, dan Dubai dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.