Periskop.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberi izin kepada jajaran TNI untuk membantu kepolisian dalam mengantisipasi maraknya aksi begal di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat kasus pencurian dengan kekerasan yang masih tinggi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan, keterlibatan prajurit TNI hanya sebatas membantu menciptakan rasa aman di masyarakat dan bukan mengambil alih kewenangan penegakan hukum milik kepolisian.

Advertisement

"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas di Jakarta, Selasa (26/5) seperti dilansir Antara. 

Menurut Nas, TNI tidak akan terlibat dalam proses penangkapan, pemeriksaan, maupun penindakan hukum terhadap pelaku begal. Seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan Polri.

"TNI dan Polri selalu berkoordinasi serta bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aksi begal yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah ibu kota dan daerah penyangga. Jakarta Barat menjadi salah satu kawasan yang disorot karena tingginya laporan tindak kriminal jalanan.

Pemasangan CCTV
Sebagai respons, Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat berencana memperluas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan kriminalitas. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan penguatan sistem pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

"Poin pertama adalah penyediaan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan akan disiapkan secara mandiri, maupun kita akan imbau kepada seluruh komponen entitas di wilayah Jakarta Barat untuk sama-sama menambah pengamanan CCTV di area masing-masing, seperti gedung, kantor, tempat usaha, dan sebagainya," tuturnya. 

Pemkot Jakarta Barat juga akan mengeluarkan surat imbauan resmi kepada pemilik gedung, pelaku usaha, hingga kawasan komersial agar memasang CCTV di area masing-masing.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan operasi pemberantasan begal masih terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan Tim Pemburu Begal masih memburu ratusan kasus yang belum terungkap.

"Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan," serunya. 

Sejauh ini, polisi telah menangkap puluhan pelaku dan menyita ratusan barang bukti dari operasi penindakan terhadap kelompok begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Iman menjelaskan Tim Pemburu Begal telah menangkap 38 tersangka, sementara jajaran Polres menangani 135 tersangka lainnya. Polisi juga menyita 466 barang bukti, mulai dari telepon genggam, sepeda motor, hingga senjata api dan senjata tajam.

"Kemudian ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku," kata Iman.

Menurut dia, para pelaku dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau begal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Metro Jaya juga menegaskan tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada pelaku yang melawan saat proses penangkapan.

"Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat dimana saat kami melakukan penangkapan tersebut, dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas," ujar Iman.

Fenomena meningkatnya aksi begal sebelumnya juga menjadi perhatian sejumlah daerah lain di Indonesia. Selain patroli gabungan, penguatan pengawasan berbasis CCTV hingga operasi malam rutin kini menjadi strategi utama aparat untuk menekan kriminalitas jalanan yang semakin meresahkan masyarakat.