Kasus HGB ATR/BPN Uji Nyali KPK, Pengamat Desak Jerat Aktor Kunci
IM57+ Institute mendorong KPK menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi dan menyasar pengambil keputusan di BPN Pusat dalam kasus suap izin HGB.

Periskop.id - IM57+ Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penindakan kasus suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) ke level pengambil keputusan di BPN Pusat. Lembaga tersebut juga meminta PT Summarecon Agung Tbk diseret sebagai tersangka pidana korporasi.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut nilai aset yang diamankan penyidik sejak awal penindakan menunjukkan perkara ini berskala luar biasa. Kalkulasinya, menurut dia, menembus angka lebih dari Rp100 miliar dan memecahkan rekor operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
"OTT ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari 100 Milyar Rupiah. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT dilakukan ditemukan dan diamankan nilai tersebut," kata Lakso dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Besarnya skala perkara itu, dalam penjelasannya, tak lepas dari keterlibatan konglomerasi properti besar. Sektor pertanahan ia nilai punya celah kerawanan masif yang mengindikasikan adanya restu dari pengambil kebijakan tertinggi di kementerian.
"Korupsi pertanahan adalah salah satu celah yang memiliki lubang besar di Indonesia. Artinya setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," tegas Lakso.
Mantan penyidik KPK itu meminta komisi antirasuah tidak berhenti pada pemidanaan perorangan. Jerat pidana korporasi, menurutnya, membuka jalan perampasan keuntungan haram yang dinikmati pengembang.
"Pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal. Apabila pendekatan korporasi yang digunakan maka akan sangat mungkin bukan hanya uang suap tetapi keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korup dapat dipulihkan. Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK," papar Lakso.
Di sisi lain, ia mengingatkan penanganan perkara yang menyeret pihak strategis dan korporasi raksasa rentan mengalami hambatan penegakan hukum. Independensi penyidik KPK, dalam pandangannya, jadi pertaruhan utama untuk menuntaskan kasus.
"Saya meyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," ujar Lakso.
Soal aktor penampung uang suap, Lakso memaparkan peran semacam itu lazim diposisikan sebagai nominee atau gatekeeper dalam kejahatan kerah putih. Aparat penegak hukum, ia ingatkan, tidak boleh tersandera oleh pengakuan saksi perantara di lapangan.
Dalam rezim pencucian uang, sosok semacam itu dikenal sebagai personel pengendali sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kerap disebut beneficial owner. Jerat penyertaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun aturan pencucian uang, menurut Lakso, sudah lebih dari cukup untuk menangkap dalang utamanya.
Perkaranya sendiri berakar dari dugaan suap perpanjangan dan pemecahan izin sembilan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor yang sempat diblokir akibat sengketa lahan dengan ahli waris. Perantara pengembang mendekati lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan kesepakatan komitmen fee Rp1,5 miliar dan Rp200 juta di antaranya diserahkan langsung kepada Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Penyidikan kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain di kementerian, mulai dari pengurusan izin PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar sampai setoran jual-beli mutasi dan promosi jabatan. Penyidik menyita Rp8 miliar dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Dirjen PPTR Lampri, menemukan setoran tunai rekening Rp10 miliar, serta mengungkap peran Arif Sugiyanto sebagai pengepul uang layanan sebelum dialirkan ke Fahd El Fouz selaku penampung akhir.
KPK sudah menahan delapan tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Walaupun bendahara tidak mengaku, selama terdapat bukti yang bersifat materiel maka selama itu pula pelaku utama dapat ditangkap. Pada istilah pencucian uang, ini disebut sebagai personil pengendali (Pasal 14 UU TPPU) atau beneficial owner," ungkap Lakso.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Nusron Wahid dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.