Nama Suahasil Hilang Tanpa Pengumuman, Susunan Komisaris PLN Berubah Senyap
Nama Suahasil Nazara tidak lagi muncul di halaman Dewan Komisaris PLN, sehari setelah ia dilantik menjadi Menteri Keuangan. PLN belum mengumumkan perubahan itu.

Periskop.id - PT PLN (Persero) tidak lagi menampilkan nama Suahasil Nazara di halaman Dewan Komisaris situs resminya per Rabu (16/9) siang. Padahal, nama tersebut masih terpampang di posisi Wakil Komisaris Utama pada Selasa (15/9) sore.
Perubahannya terjadi dalam rentang kurang dari 24 jam. Pantauan Selasa sore menunjukkan baris teratas halaman itu berisi dua kartu pejabat, sedangkan pada Rabu siang hanya tersisa Burhanuddin Abdullah yang menjabat Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen.
Sampai berita ini disusun, perusahaan setrum pelat merah itu belum menerbitkan pengumuman resmi mengenai perubahan susunan pengawasnya. Periskop.id sudah menghubungi PLN untuk meminta konfirmasi, tapi belum memperoleh jawaban.
Pergeseran itu muncul tak lama setelah Suahasil berpindah kursi di pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kursi Wakil Komisaris Utama PLN sendiri sudah ia duduki sejak 23 Desember 2019, berpindah dari posisi komisaris di PT Pertamina (Persero). Jabatan itu terus ia pegang sepanjang periodenya sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Posisinya bahkan sempat dikonfirmasi ulang lewat forum pemegang saham. Rapat Umum Pemegang Saham PLN pada Juni 2026 tidak menggeser nama Suahasil dari jajaran Dewan Komisaris.

Status barunya di Kementerian Keuangan membawa persoalan rangkap jabatan ke wilayah yang aturannya jauh lebih tegas. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk level wakil menteri, larangan serupa baru dipertegas belakangan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jabatan wakil menteri juga tidak boleh dirangkap lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Agustus 2025, dengan masa transisi dua tahun bagi pemerintah.
Ketentuan itu kemudian diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025. Di tingkat aturan teknis, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Pasal 18 juga mensyaratkan calon anggota Dewan Komisaris tidak sedang memegang jabatan yang dilarang dirangkap menurut peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian di lapangan berjalan lambat. Transparency International Indonesia (TII) mencatat 30 wakil menteri masih menduduki kursi komisaris di BUMN maupun anak usahanya hingga akhir Juni 2026, dan Suahasil termasuk salah satu nama di daftar tersebut.
Belum jelas apakah kursi Wakil Komisaris Utama PLN kini dibiarkan kosong atau akan diisi nama lain. Kepastiannya menunggu pengumuman resmi dari perusahaan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan PT PLN (Persero) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.