Puspom TNI AU Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Serda Ahmad
Empat anggota TNI AU ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa di Lanud Halim Perdanakusuma.

Periskop.id - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammul Farisa. Keempatnya merupakan sesama anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menyebutkan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan timnya. Ia memaparkan, selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lain dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Daan Sulfi, Selasa (16/9).
Ketiga korban dalam kasus ini yakni Serda Ahmad Muzammul Farisa, Serda ZN, dan Serda RP. Dari ketiganya, hanya Serda Ahmad yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Daan menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 21.05 hingga 23.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Mess Galaksi, mess milik Dinas Psikologi (Dispsi) AU.
"Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, yaitu adalah mess-nya Dispsi AU di Jalan Kopatdara, Lanud Halim Perdanakusuma," jelas Daan.
Serda Ahmad Muzammul Farisa sebelumnya diketahui bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma. Ia dilaporkan meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya sendiri.
Prajurit muda tersebut meninggal di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, pada Kamis, 10 September 2026.
Sebelum meninggal, Ahmad diketahui telah menjalani tugas di lingkungan Dinas Psikologi Mabes TNI AU selama kurang lebih satu setengah tahun.
Kasus ini kini ditangani Puspom TNI AU dengan status empat tersangka yang seluruhnya berpangkat Serda dan berasal dari kesatuan yang sama dengan korban.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Puspom TNI, penganiayaan, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.