banner-sheroes-yoga
Artikel

Setahun Purbaya Jadi Menteri Keuangan, Ini 6 Kebijakan yang Ditinggalkannya

Purbaya menjabat Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga digantikan Suahasil Nazara pada 2026. Simak 6 kebijakan besar yang ia tinggalkan.

Purbaya Yudhi Sadewa
Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers usai serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Periskop/Arief Rachman.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah digantikan oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026, tepat satu tahun sejak ia dilantik pada 8 September 2025. Meski masa jabatannya terbilang singkat, sejumlah kebijakan besar sempat ia luncurkan selama memimpin Kementerian Keuangan.

Purbaya sebenarnya bukan sosok baru di dunia keuangan Indonesia. Sebelum menduduki kursi Menteri Keuangan, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Ketika dilantik menggantikan Sri Mulyani, Purbaya membawa satu mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu membalikkan arah perekonomian sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi secepat mungkin.

Meski hanya menjabat selama 371 hari, Purbaya melahirkan sejumlah langkah berani yang mengubah dinamika fiskal dan moneter negara. Berikut rekam jejak dan analisis berbagai keputusan penting yang ditinggalkan oleh sang mantan bendahara negara.

Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun ke Bank BUMN

Baru empat hari menjabat, Purbaya sudah membuat kejutan pertama. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank BUMN, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI, dan BTN. Langkah ini diambil dengan logika memaksa mekanisme pasar berjalan lebih optimal. 

Dengan tambahan likuiditas sebesar itu, bank-bank tersebut dituntut untuk lebih agresif menyalurkan kredit demi memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi. Kebijakan ini pula yang pertama kali membuat pelaku pasar mulai memperhatikan gerak-gerik Purbaya.

Kejar Penunggak Pajak Kelas Kakap

Selanjutnya, Purbaya membidik 200 wajib pajak yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht namun belum juga melunasi kewajibannya, dengan target penerimaan sebesar Rp60 triliun. 

Hingga September 2025, baru 84 wajib pajak yang membayar dengan total nilai Rp5,1 triliun, masih jauh dari target awal. Meski begitu, sinyal yang dikirim cukup jelas bahwa para penunggak pajak tidak lagi bisa bersembunyi di balik proses hukum yang berlarut-larut.

Restrukturisasi Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh juga menjadi salah satu fokus Purbaya. Utang proyek ini menjadi beban berat bagi PSBI selaku konsorsium pemegang saham KCIC yang sahamnya mayoritas dimiliki KAI, hingga mencatatkan liabilitas sebesar Rp21,54 triliun dan kerugian bersih Rp5,13 triliun pada semester I 2026.

Purbaya kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan utang tersebut dari Danantara ke Kementerian Keuangan, yang selanjutnya dikelola melalui Special Mission Vehicle (SMV). Utang ini direstrukturisasi dengan tenor 80 tahun dan cicilan sebesar Rp1 triliun per tahun.

Bebaskan PPN Tiket Pesawat Domestik Selama 60 Hari

Merespons keluhan masyarakat soal mahalnya harga tiket pesawat domestik, Purbaya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama 60 hari, dengan pemerintah menanggung selisihnya. 

Kebijakan ini secara tidak langsung mengakui bahwa PPN sebesar 11% pada tiket domestik selama ini turut menjadi salah satu penyebab harga tiket kurang kompetitif. Meski bukan solusi struktural jangka panjang, kebijakan ini setidaknya meringankan beban penumpang dalam waktu dekat.

Terbitkan Panda Bond

Pada Juli 2026, Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan Panda Bond di pasar obligasi Tiongkok dengan target penghimpunan dana sebesar US$1 miliar. Langkah ini menjadi upaya diversifikasi sumber pembiayaan negara, agar tidak lagi terlalu bergantung pada pasar dolar dan euro, sekaligus mulai membuka akses ke pasar yuan yang besar. 

Penerbitan Panda Bond ini juga dinilai memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Tiongkok di tengah dinamika geopolitik global.

Dorong Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Negara

Pada September 2026, Purbaya mengungkapkan rencana agar Danantara menyetorkan sekitar Rp120 triliun ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya untuk memperluas ruang fiskal tanpa perlu menambah utang baru atau menaikkan pajak. 

Namun, rencana ini tidak berjalan mulus karena Danantara dilaporkan keberatan dengan usulan tersebut. Purbaya tetap bersikukuh bahwa langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden, sehingga terjadi tarik ulur antara dua entitas negara ini, satu pihak membutuhkan dana segar, sementara pihak lainnya enggan menyetorkannya.

Dari penempatan dana ke bank BUMN, perburuan penunggak pajak, restrukturisasi utang Whoosh, pembebasan PPN tiket pesawat, penerbitan Panda Bond, hingga dorongan setoran dividen Danantara, rangkaian kebijakan ini menjadi warisan Purbaya selama satu tahun memimpin Kementerian Keuangan sebelum posisinya diteruskan oleh Suahasil.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.