Periskop.id - Polres Metro Depok membekuk tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengelabui korban lewat aplikasi kencan sesama jenis. Ketiganya berinisial ARA, KH, dan SO ditangkap usai polisi menerima tiga laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama memaparkan, para korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Hornet. Ia menerangkan, ketiga tersangka lantas menjemput korban dan membawanya ke lokasi sepi untuk melancarkan aksi kejahatan.

"Jadi sebelum melakukan aksinya antara korban dan tersangka ini berkenalan menggunakan aplikasi Hornet, tiga tersangka telah kami tangkap," ujar Oka dalam keterangannya, Senin (27/7).

Foto profil palsu jadi salah satu trik utama pelaku. Oka menguraikan, tersangka memakai foto orang lain saat berkenalan dengan korban yang merupakan pria, sehingga korban tertarik dan bersedia bertemu langsung.

Pertemuan itu kemudian dimanfaatkan tersangka ARA untuk menjemput korban dari tempat kostnya. Korban diboncengkan menuju area sepi yang didominasi lokasi pemakaman.

"Tersangka ARA ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat pemakaman, daerah sekitar daerah makam," jelas Oka.

Salah satu lokasi kejadian tercatat di Pemakaman Tambirehe, Cilodong. Menurut Oka, dua tersangka lain sudah menunggu di sana sebelum ARA tiba bersama korban, lalu ketiganya bersama-sama melakukan kekerasan dan merampas harta benda korban.

"Ketiga tersangka menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan lakban, tersangka meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," terang Oka.

Korban yang menjadi sasaran kemudian melapor ke Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya. Dari tiga laporan itu, polisi mendeteksi modus serupa terjadi di tiga lokasi berbeda dengan pola yang sama.

"Perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," ucap Oka.

Proses pengungkapan kasus ini melibatkan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah rekaman CCTV. Hasil analisa tersebut mengarahkan tim penyidik pada keberadaan ketiga tersangka.

"Kemarin kita berhasil menangkap ketiga pelaku dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkap Oka.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita sepeda motor yang dipakai ARA untuk menjemput korban. Dampak kekerasan yang dialami korban pun tak main-main.

"Salah satu korban sangat terpukul ataupun setelah dipukulin, dilucuti semua pakaiannya termasuk juga sepatunya. Korban ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban," tutur Oka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan juga apabila menemukan kejadian ataupun mengalami kejadian, segera menelepon call center kami di 110 untuk mendapatkan bantuan," pungkas Oka.