Periskop.id — Di tengah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya menegaskan satu hal penting: masyarakat yang melakukan pembelaan diri saat berhadapan dengan pelaku curanmor dilindungi undang-undang dan dijamin kepastian hukumnya. Penegasan ini disampaikan bersamaan dengan pengungkapan profil demografis 729 tersangka kejahatan jalanan yang berhasil diringkus selama Operasi Berantas Jaya 2026, yang ternyata didominasi kelompok usia produktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara jelas mengenai alasan pembelaan diri. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menilai setiap peristiwa hukum secara objektif, proporsional, dan profesional.

"Negara sudah menjamin dan mengatur di dalam KUHP mengenai alasan di mana orang melakukan pembelaan. Penyidik akan menempatkan itu secara proporsional dan melakukan penyidikan secara profesional sesuai fakta hukum yang dihadapi masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Payung Hukum Bela Paksa dalam KUHP

Jaminan yang disampaikan Iman ini merujuk pada asas hukum yang dikenal sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer, yang secara historis diatur dalam Pasal 49 KUHP lama dan kini termuat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Menurut kajian dari laman resmi Mahkamah Agung, prinsip ini pada dasarnya memberikan hak bagi setiap warga negara untuk mempertahankan diri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, dengan tetap berpijak pada asas subsidiaritas dan proporsionalitas, bukan menjadi celah untuk bertindak tanpa batas. Sejumlah kasus pembelaan diri terhadap pelaku kejahatan jalanan sebelumnya sempat menjadi polemik publik lantaran korban yang membela diri justru sempat berstatus tersangka, sebelum akhirnya kasusnya dihentikan setelah mendapat sorotan luas, sebagaimana pernah diberitakan Metrotvnews.com.

Selain mengedukasi masyarakat terkait hak bela diri, Iman turut mengklarifikasi isu keterlibatan oknum aparat terkait ditemukannya kaus berlogo kepolisian dari para tersangka yang ditangkap. Ia memastikan seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga sipil murni.

"Dari seluruh tersangka yang sudah kami lakukan penegakan hukum, tidak ada satu pun yang merupakan anggota Polri. Atribut tersebut hanya modus operandi pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat seolah-olah mereka petugas," ujarnya.

Mayoritas Pelaku Usia Produktif 25-29 Tahun

Di sisi lain, dari 729 tersangka kejahatan jalanan yang ditangkap selama Operasi Berantas Jaya 2026, Iman mengungkap bahwa mayoritas pelaku berasal dari kelompok usia produktif. Kelompok usia 25 hingga 29 tahun tercatat sebagai penyumbang terbanyak, yakni 219 tersangka.

"Rincian tersangka menunjukkan dominasi kelompok usia produktif," katanya.

Selain kelompok usia 25-29 tahun, tersangka berusia 30 hingga 34 tahun tercatat sebanyak 161 orang, disusul rentang usia 35 hingga 39 tahun sebanyak 155 orang, serta kelompok usia 19 hingga 24 tahun sebanyak 139 orang. Sementara untuk kelompok usia paruh baya hingga lanjut usia, petugas mencatat 48 tersangka berusia 40-44 tahun, 28 tersangka berusia 45-49 tahun, 8 tersangka berusia 50-54 tahun, dan 7 tersangka berusia di atas 55 tahun. Petugas turut mengamankan 4 tersangka remaja pada rentang usia 15 hingga 18 tahun.

Data ini menegaskan bahwa hampir tiga perempat dari total tersangka berada pada rentang usia 19 hingga 39 tahun — kelompok yang secara sosial-ekonomi seharusnya berada di puncak usia kerja, namun justru terjerumus dalam kejahatan jalanan.

Rekap Hasil Operasi 15 Hari

Operasi Berantas Jaya 2026 sendiri dilaksanakan selama 15 hari, mulai 4 hingga 18 Juli 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan berhasil mengungkap 769 kasus kejahatan jalanan. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono sebelumnya menjelaskan bahwa dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang ditahan, sedangkan 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selama operasi berlangsung, penyidik turut menyita 839 barang bukti, di antaranya uang tunai Rp10.763.000, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, 428 unit kendaraan roda dua, 21 unit kendaraan roda empat, 150 unit telepon genggam, 71 butir peluru, 119 buah kunci T, dan 12 unit airgun. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polda Metro Jaya juga mengembalikan 62 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat kepada pemilik sah setelah melalui proses identifikasi kepemilikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Peringatan Tegas bagi Pelaku Bersenjata

Terkait langkah pengamanan ke depan setelah berakhirnya operasi kepolisian kewilayahan ini, Polda Metro Jaya akan melanjutkan penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Iman menjelaskan, jajaran reserse yang menjalankan fungsi represif akan berkolaborasi erat dengan jajaran Samapta yang mengedepankan upaya preventif untuk mengeliminasi kesempatan terjadinya tindak kejahatan.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api saat beraksi.

"Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Tindakan ini kami berikan karena mereka mengancam keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Iman.