Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat mengintervensi penerapan aturan penerbitan Patriot Bond atau Merah Putih Bond dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK. Meski dinilai rawan menjadi celah pencucian uang, KPK terikat kewajiban untuk tunduk pada regulasi yang sah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, instrumen hukum tersebut menganut prinsip yang mirip dengan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Akibatnya, negara tidak mempertanyakan asal-usul dana yang ditempatkan oleh investor.
“Tax Amnesty juga dulu seperti itu. Tidak dipertanyakan dari mana sumber uangnya, negara tidak mau tahu. Pokoknya ‘kamu dapat pengampunan sepanjang kamu melaporkan keuanganmu dengan benar’,” kata Johanis di Gedung KPK, Jumat (31/7).
Tanak mengungkapkan, selama skema tersebut diatur secara resmi dalam undang-undang, transaksi tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan sah secara hukum dan bukan tindak pidana korupsi.
“Apapun alasannya, karena ini adalah undang-undang, dan undang-undang itu berlaku secara umum, maka KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak bisa ikut mengintervensi hal itu,” ujar Johanis.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum wajib mematuhi aturan tertulis dan tidak dapat melakukan tindakan hukum tanpa adanya larangan tegas dalam regulasi terkait.
“Ketika sumber dananya berasal dari hasil narkotika atau korupsi, itu menjadi legal. Dan itu diatur dalam undang-undang. Karena sudah menjadi undang-undang, kita harus tunduk dan taat,” terangnya.
“Pimpinan KPK hanya melaksanakan perintah undang-undang. Apapun alasannya, mau diterima masyarakat atau tidak, karena ini sudah menjadi undang-undang, kita hanya bisa melaksanakan,” tegasnya.
Kendati demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan berjanji akan terus mencari celah hukum untuk mengkaji aturan tersebut.
“Undang-Undang P2SK prinsipnya kita juga melihat. Tapi kita berusaha mencari celah. Artinya tidak berhenti begitu saja,” kata Setyo.
Setyo memastikan KPK akan terus melakukan penelaahan mendalam mengingat regulasi sektor keuangan bersifat dinamis.
“Pasti banyak kajian, banyak telaah. Undang-undang itu seringkali bersifat dinamis,” ungkap Setyo.
Sebelumnya, gugatan uji materi terhadap aturan Patriot Bond dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara yang menyoal skema penerbitan obligasi tersebut. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menghormati seluruh proses hukum dan memilih menunggu putusan resmi dari MK.
Pemerintah juga memastikan telah menyiapkan strategi serta tim ahli hukum terbaik untuk mempertahankan argumen kebijakan Patriot Bond di persidangan. Purbaya menegaskan bahwa seluruh skema kebijakan ini dirancang matang dan siap dipertanggungjawabkan secara transparan di hadapan publik maupun majelis hakim.
Tinggalkan Komentar
Komentar