Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemeriksaan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing) bukan masalah berani atau tidak berani.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, pihaknya murni berpatokan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum untuk memeriksa saksi.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani begitu ya. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti,” kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (1/8).
Taufik menjelaskan, saat ini tim penyidik masih berfokus mengumpulkan fakta di lapangan, memverifikasi alur dana, serta meneliti berbagai dokumen hasil penggeledahan.
“Saat ini penyidikan tetap masih berjalan dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” jelasnya.
Taufik menegaskan, keputusan pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan bergantung pada kebutuhan konstruksi perkara yang sedang dibangun.
“Jadi saat ini masih berjalan proses penyidikannya. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa, apakah memang konstruksinya membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur,” ungkap Taufik.
Diketahui, KPK secara administratif tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi "amplop misterius" dari Raja Juli Antoni terkait kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Langkah ini diambil karena objek laporan beririsan langsung dengan perkara pidana suap yang sedang diusut oleh tim penyidik antirasuah.
Direktorat Gratifikasi KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai basis utama penghentian analisis laporan tersebut. Sesuai regulasi, informasi atas pelaporan penolakan gratifikasi itu kemudian resmi dialihkan ke unit penindakan untuk dijadikan barang bukti penyidikan.
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (16/7).
Tinggalkan Komentar
Komentar