Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dugaan intervensi pimpinan maupun pihak luar dalam penyidikan kasus dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. KPK menegaskan proses hukum dipastikan berjalan sesuai koridor dan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim penyidik tidak menghadapi kendala apa pun, baik dari internal maupun eksternal, dalam mengusut perkara tersebut.

“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8).

Budi menjelaskan, seluruh jajaran pimpinan KPK memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum perkara korupsi tersebut.

“Pada prinsipnya, pimpinan mendukung penuh setiap penanganan perkara yang dilakukan, termasuk dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidikan perkara yang berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ini terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik memeriksa saksi-saksi dan menggeledah sejumlah tempat, termasuk memeriksa Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.

“Dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, penyidikannya berprogres positif. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Sdr. BB yang merupakan Anggota BPK RI,” ujar Budi.

“Setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta mencapai Rp 500 juta. Rinciannya: 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam lanjutan OTT di lingkup Pemkab Muara Enim, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rangkaian tersebut, lima orang yang resmi menyandang status tersangka adalah Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).