Periskop.id - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan ganja seberat lebih dari 10 kilogram, Senin (3/8). Narkotika tersebut dibawa dua warga negara India yang tiba dari Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan dua penumpang berinisial AR dan PC saat pemeriksaan mesin X-Ray. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik keduanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia. Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper," kata Wawan dalam konferensi pers penindakan narkotika di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Senin (3/8).
Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Berat barang bukti tersebut mencapai 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper milik PC, petugas mendapati enam kotak berisi 38 kemasan dengan jenis barang serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 100 kemasan dengan berat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja. Kepastian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai usai barang bukti ditemukan. Proses serah terima tersangka, barang bukti, dan penanganan perkara dilakukan di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Tim gabungan kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wawan menegaskan, keberhasilan penindakan ini menjadi bukti sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian sebagai garda terdepan menjaga pintu masuk negara dari ancaman penyelundupan narkotika. Pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat sekitar Rp3,3 miliar.
"Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," tutup Wawan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar