Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha enam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang semester I-2026. Pencabutan izin ini dipicu permohonan resmi dari masing-masing lembaga untuk membubarkan diri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, keenam LKM tersebut mengajukan pencabutan izin berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.

"Sebanyak enam LKM mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota (self liquidation)," ungkap Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/8).

Proses pembubaran mandiri atau self liquidation ini berarti keputusan tutup usaha datang dari internal lembaga, bukan sanksi dari regulator. Jumlah LKM yang gulung tikar pada paruh pertama 2026 tercatat lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

OJK mencatat total 18 LKM dicabut izin usahanya sepanjang 2025. Artinya, realisasi pencabutan izin di semester I-2026 baru sepertiga dari capaian setahun penuh tahun lalu.

Agusman mendorong pelaku industri LKM memperkuat sejumlah aspek fundamental agar bisa bertahan. Ia menyebutkan penguatan tata kelola, manajemen risiko, permodalan, dan kualitas sumber daya manusia sebagai kunci menjaga keberlangsungan usaha.

Di tengah tren pencabutan izin tersebut, kinerja industri LKM secara keseluruhan justru menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat total aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp1,63 triliun.

Angka itu tumbuh 2,51% dibandingkan posisi Juni 2025 yang sebesar Rp1,59 triliun. Secara bulanan, aset LKM juga naik 0,62% dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara itu, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 tercatat sebesar Rp1,05 triliun. Nilai penyaluran ini stagnan alias sama persis dengan capaian pada Juni 2025 maupun Mei 2026.

Stagnasi penyaluran pinjaman ini menjadi catatan tersendiri di tengah pertumbuhan aset industri. OJK belum merinci penyebab spesifik dari kondisi tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Pengawasan terhadap industri LKM terus dilakukan OJK sebagai bagian dari tugas rutin pengaturan sektor jasa keuangan nonbank. Data kinerja dan pencabutan izin usaha ini rutin dipublikasikan otoritas setiap semester sebagai bentuk transparansi kepada publik.