Periskop.id - Komisi I DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan opsi agar sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan tetap bisa dipakai sampai habis. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bentuk penguatan perlindungan konsumen.
Dave menilai putusan itu jadi langkah positif bagi industri telekomunikasi. Ia menyebut kebijakan ini sekaligus bisa mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Tanah Air.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Politikus Golkar itu menambahkan, pelaksanaan putusan MK sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah bersama regulator sektor telekomunikasi. Ia meyakini pemerintah akan segera menerbitkan aturan turunan demi memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan," ujar Dave
Dave juga berharap seluruh operator telekomunikasi mau melaksanakan putusan MK dengan penuh kesadaran. Menurutnya, kepatuhan terhadap keputusan pengadilan mencerminkan komitmen industri dalam membangun kepercayaan publik.
"Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik," ujarnya.
Komisi I DPR, kata Dave, akan mengawal implementasi putusan tersebut agar berjalan konsisten dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap putusan ini jadi momentum lahirnya ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat.
"Kami berharap langkah ini menjadi momentum untuk mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing, sehingga perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan," tuturnya.
Putusan yang direspons Komisi I DPR itu merupakan hasil sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu diajukan pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Aturan itu kini wajib dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa dipakai.
MK memberi enam opsi agar kuota tidak hangus percuma, mulai dari akumulasi atau kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, , hingga bentuk perlindungan lain.</p>
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK.
Tinggalkan Komentar
Komentar