Periskop.id – DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro mengatakan, pengunduran diri merupakan hak pribadi setiap pejabat yang bersangkutan. Fauzi juga menyebut seluruh tahapan berikutnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Fauzi melalui keterangan tertulis, Senin (27/7).

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurutnya, tindak lanjut atas surat tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Kontribusi tersebut, menurut Fauzi, berperan dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Fauzi berharap Gubernur Bank Indonesia yang baru mampu mempertahankan independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang. Ia juga menilai penguatan kredibilitas kebijakan moneter perlu terus dilakukan di tengah dinamika ekonomi global.

Menurutnya, pemimpin baru Bank Indonesia juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Di sisi lain, sinergi dengan pemerintah serta otoritas sektor keuangan dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Fauzi juga menjelaskan Komisi XI DPR RI akan menjalankan kewenangan konstitusional dalam proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia. Proses tersebut akan dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan.

“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” pungkas Fauzi.