Periskop.id - Kementerian Sosial memperkuat kolaborasi dengan Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (Jarnas PPO). Langkah ini diambil demi mengoptimalkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan, keterlibatan lintas instansi dan masyarakat sipil menjadi kunci penanganan kejahatan ini. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam menanggulangi perdagangan orang.

"Pemerintah memerlukan partisipasi banyak pihak agar penanganan terhadap kejahatan perdagangan orang ke depan semakin efektif dan komprehensif," kata Saifullah dalam pertemuan nasional Jarnas Anti-Perdagangan Orang di Jakarta, Senin (27/7).

Kemensos, menurut Saifullah, membuka diri agar Jarnas dapat memanfaatkan berbagai fasilitas sentra layanan rehabilitasi maupun rumah aman (safe house) milik pemerintah. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan perlindungan bagi korban.

Data Kemensos mencatat, sepanjang 2011 hingga 2026 pihaknya telah melayani rehabilitasi serta pendampingan terhadap lebih dari 128 ribu penyintas TPPO. Angka tersebut dipaparkan langsung oleh Saifullah dalam acara tersebut.

Khusus periode Januari 2024 hingga Juli 2026, Kemensos tercatat menangani dan mendampingi rehabilitasi sosial bagi lebih dari 3.000 korban perdagangan orang. Pendampingan itu bertujuan agar para korban bisa kembali mandiri di tengah masyarakat.

Dalam acara tersebut, Kemensos menjadi salah satu dari empat kementerian/lembaga yang menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Jarnas Anti-Perdagangan Orang. Tiga lembaga lain yang ikut serta adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI), Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Umum Jarnas Anti-Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menuturkan, komitmen kerja sama ini merupakan wujud perlawanan nyata terhadap perdagangan orang yang ia sebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Baru empat nanti yang lainnya segera menyusul. Tentunya ini bukanlah wujud akhir, tapi tahapan awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis," kata Rahayu.

Rahayu menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemensos menjadi landasan penting untuk memangkas kendala komunikasi dan koordinasi antarlembaga. Kesepakatan itu juga diharapkan mempercepat pertukaran data penanganan koridor mafia kejahatan TPPO, termasuk soal pemulihan para korban.

Ia memetakan sejumlah wilayah yang jadi sumber utama korban perdagangan orang, yakni Sumatera, Jawa, dan NTT. Jawa Timur, menurutnya, juga menjadi salah satu daerah dengan banyak sumber korban.

Bali dan Batam disebut Rahayu sebagai lokasi yang kerap jadi modus operandi perdagangan orang, bahkan Sulawesi Utara turut masuk dalam peta tersebut. "Jadi kita berharap dengan koordinasi ini dengan MoU ini komunikasinya lebih lancar, koordinasinya juga lebih lancar supaya gerakan cepat," pungkas Rahayu.