Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peninjauan kembali penerapan metode kampanye akbar atau rapat umum dalam proses pemilihan umum guna mencegah korupsi.
Langkah ini diambil karena skema kampanye terbuka berbasis massa dinilai membutuhkan modal finansial yang sangat besar, sehingga memicu tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh para kandidat.
"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip oleh Antara pada Sabtu (18/7).
Dorong Kampanye Digital yang Efisien
Sebagai solusinya, Budi mengatakan bahwa KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju ke pola kampanye yang lebih sederhana dan lebih efisien, seperti kampanye menggunakan platform digital.
Pergeseran ke ranah digital ini diharapkan dapat mengubah iklim kompetisi politik di Indonesia agar menjadi lebih sehat dan berfokus pada substansi, ketimbang adu kekuatan modal.
"Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat." katanya.
Tingginya Biaya Politik Memicu Praktik Koruptif
Langkah pengusulan ini didasari oleh temuan ilmiah dari internal lembaga antirasuah. Budi menjelaskan bahwa menurut kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang dibuat oleh Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya kampanye dan ongkos politik dapat mendorong praktik korupsi.
"Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," ia menambahkan.
Berdasarkan hasil kajian, ia melanjutkan, sistem kampanye yang mencakup pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, dan berbagai bentuk upaya berbiaya tinggi membuat ongkos politik jadi semakin mahal.
Tingginya beban biaya tersebut kerap kali mendesak para calon pejabat publik untuk berburu modal dari pihak ketiga dengan cara-cara yang melanggar hukum.
"Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," ia menjelaskan.
Pentingnya Perbaikan Sistem sejak Awal
Oleh sebab itu, dia mengatakan, KPK mengusulkan penerapan model-model kampanye yang berbiaya tinggi ditinjau kembali untuk mencegah terjadinya korupsi.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi, melainkan harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistemis dari hulu.
"Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," kata Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar