Periskop.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkap maraknya pengkaplingan ruang laut yang dilakukan sebelum proses reklamasi dan perizinan selesai. Dari berbagai laporan yang diterima Kementerian ATR/BPN, praktik tersebut paling banyak ditemukan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ruang laut yang masih berbentuk perairan itu disebut telah dialokasikan, diperjualbelikan, hingga dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Sebagian kawasan diduga akan dikembangkan menjadi area komersial dan industri, meski Nusron belum mengungkap lokasi, luas wilayah, maupun pihak yang terlibat.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron di Jakarta, Senin (3/8).

Nusron meminta BP Batam dan instansi berwenang di daerah lain segera menertibkan pengalokasian ruang laut yang tidak mengikuti ketentuan. Penetapan lahan dinilai tidak dapat dilakukan ketika objek yang dialokasikan masih berupa perairan dan belum berubah menjadi tanah melalui reklamasi yang sah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara Kementerian ATR/BPN, sertifikat hak atas tanah pada lokasi yang diadukan belum terbit. Namun, Nusron menyoroti adanya penetapan atau pengalokasian lahan meski kawasan tersebut masih berupa laut.

Pengalokasian Lahan Dinilai Melompati Delapan Tahap

Nusron menjelaskan, lahan hasil reklamasi tidak dapat langsung ditetapkan atau diberikan kepada pihak ketiga. Ada serangkaian prosedur yang harus dijalankan sebelum Hak Pengelolaan atau HPL serta hak atas tanah dapat diterbitkan.

Proses tersebut dimulai dari penetapan rencana lokasi reklamasi, memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL, mengantongi persetujuan lingkungan, serta mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi.

Setelah izin lengkap, reklamasi baru dapat dilakukan di bawah pengawasan pemerintah. Hasilnya kemudian harus diverifikasi dan diserahkan sebagai tanah hasil reklamasi sebelum diajukan untuk penerbitan HPL. Setelah HPL terbit, barulah lahan dapat dialokasikan dan diberikan Hak Guna Bangunan atau hak pakai kepada pihak lain.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya pula.

PKKPRL merupakan dokumen dasar yang memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang atau zonasi laut. Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh pelaku yang menjalankan kegiatan secara menetap sedikitnya 30 hari di wilayah perairan, baik untuk keperluan usaha maupun nonusaha.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menegaskan setiap proyek reklamasi harus dilengkapi PKKPRL dan izin reklamasi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Proyek Reklamasi Batam Pernah Dihentikan

Persoalan pemanfaatan ruang laut tanpa izin bukan pertama kali ditemukan di Batam. Pada Mei 2023, KKP menghentikan sementara reklamasi seluas 1,191 hektare yang direncanakan sebagai perluasan galangan kapal karena tidak memiliki PKKPRL.

Proyek tersebut berada dalam pengalokasian lahan seluas 62 hektare yang diterbitkan BP Batam, terdiri atas 13 hektare daratan bersertifikat HGB dan 49 hektare ruang laut.

"Benar bahwa kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Direktur Jenderal PSDKP saat itu, Adin Nurawaluddin.

Kasus serupa kembali ditemukan pada Juli 2025. KKP menghentikan reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil karena pengelola belum memiliki PKKPRL serta rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.

Pulau Kapal Besar tercatat memiliki luas sekitar 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil sekitar 1,8 hektare. Kedua pulau tersebut berada di wilayah terdepan Indonesia yang berbatasan dengan Singapura dan direncanakan untuk pembangunan hotel.

Temuan lainnya terjadi di kawasan Teluk Tering, Batam Center. Aktivitas penimbunan yang disebut berlangsung sejak 2021 dengan luas sekitar 15 hektare dihentikan pada 2025 setelah ditemukan dugaan reklamasi tanpa izin. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau ketika itu meminta pemerintah dan aparat tidak berhenti pada penyegelan, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan hukum dan lingkungan.

Laut Bukan Ruang Privat

Nusron menegaskan pengalokasian administratif tidak serta-merta mengubah laut menjadi tanah yang dapat dimiliki atau diperdagangkan. Selama reklamasi belum dilaksanakan dan diverifikasi, kawasan tersebut tetap menjadi ruang publik yang penggunaannya harus memperhatikan akses masyarakat serta kelestarian lingkungan.

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," katanya lagi.

Kementerian ATR/BPN meminta BP Batam dan pemerintah daerah mengevaluasi penetapan lahan yang objeknya masih berupa perairan. Penertiban diperlukan agar pembangunan dan investasi tidak menghilangkan akses publik, merugikan masyarakat pesisir, atau menimbulkan konflik atas pemanfaatan ruang laut.

KKP sebelumnya juga mengingatkan bahwa penataan ruang laut bukan sekadar proses administrasi. Perizinan dibutuhkan untuk mencegah tumpang tindih kegiatan, melindungi ekosistem, serta memastikan proyek reklamasi tetap memperhatikan kepentingan sosial dan ruang hidup nelayan.