Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam lingkup kerja perpajakan. DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak dibekali kewenangan sebagai penegak hukum perpajakan.
DJP menyatakan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sama sekali tidak masuk ke dalam ranah teknis penilaian kepatuhan maupun tindakan perpajakan lainnya kepada Wajib Pajak.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," tulis DJP dalam siaran pers di laman resminya.
Kerangka Koordinasi dan Pendampingan Lapangan
DJP menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, instansi perpajakan memang rutin membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur aparat kewilayahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan data serta informasi perpajakan.
Keterlibatan unsur TNI dan Polri di tingkat desa atau kelurahan tersebut murni berada dalam lingkup pertukaran informasi wilayah serta bantuan pengamanan operasional jika dibutuhkan.
"Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," terang pihak DJP.
DJP mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu kekhawatiran mengenai tindakan sewenang-wenang di lapangan. Seluruh proses bisnis perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan pegawai DJP yang berwenang.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," tegas DJP.
Penyempurnaan Aturan Internal Sejak 2020
Terkait landasan hukum koordinasi tersebut, DJP mengklarifikasi bahwa keterlibatan pihak luar merupakan bagian dari pedoman tata kerja internal yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
DJP meluruskan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 ini bukanlah bentuk pergeseran kebijakan baru, melainkan pembaruan dari aturan yang telah ada sebelumnya.
"Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru," jelas DJP.
Menutup keterangannya, otoritas perpajakan memastikan akan terus menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme dalam melayani masyarakat Wajib Pajak.
"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup DJP.
Tinggalkan Komentar
Komentar