iklan periskop
Industri

Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Formula Bisnis Dilengkapi

Pemerintah merampungkan Perpres Ojol dengan melengkapi formula pola bisnis, sementara potongan komisi aplikasi 8% sudah berjalan di lapangan.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Ojol, Ojek Daring, Ojek, Ojek Online, Potongan Ojek Online
Pengendara ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat, (26/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi daring atau ojek online (ojol). Pembahasan terbaru difokuskan pada formula pola bisnis layanan transportasi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan, rapat koordinasi terbaru berhasil merampungkan hampir seluruh substansi prinsip dalam draf perpres tersebut.

"Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hampir seluruh hal substansif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Salah satu isu yang jadi sorotan dalam pembahasan tersebut adalah perumusan formula terkait pembaruan pola bisnis jasa layanan transportasi daring. Prasetyo memastikan bagian ini tidak akan mengubah kerangka utama regulasi.

"Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi," ujarnya.

Menurut Prasetyo, penyempurnaan formula itu dilakukan agar penerapan perpres nanti tidak mengganggu praktik yang sudah berjalan di lapangan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kondisi teknis yang mungkin muncul saat implementasi.

Meski perpres masih dalam tahap finalisasi, Prasetyo memastikan penerapannya di lapangan sudah mulai berjalan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah aplikasi transportasi daring saat ini sudah menjalankan skema potongan komisi sebesar 8%.

Perpres ini sebelumnya ditargetkan rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Senin (10/8), menyampaikan masih ada sekitar dua pasal dalam Perpres Ojol yang perlu dibahas lebih lanjut. Ia menyebut kedua pasal tersebut akan segera dituntaskan.

Maman menjelaskan, status UMKM bagi pengendara ojol nantinya memberi fleksibilitas waktu kerja. Para pengendara juga berpeluang menerima berbagai paket insentif yang selama ini disediakan untuk pelaku UMKM.

"Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi," tegas Prasetyo Hadi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prasetyo Hadi, Maman Abdurrahman, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ojek Online, dan ojol dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.