iklan periskop
UMKM

Mensesneg Pastikan Ojol Tetap Terima BHR meski Berstatus UMKM

Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojol tetap dapat Bantuan Hari Raya meski statusnya bakal jadi UMKM lewat perpres baru.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Ojol, Ojek Daring, Ojek, Ojek Online, Potongan Ojek Online
Pengendara ojek daring melintas di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat, (26/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan aplikator transportasi daring tetap wajib memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Kewajiban itu berlaku meski status pengemudi ojek daring (ojol) bakal berubah menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai peraturan presiden yang baru.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah memiliki hak veto lantaran menjadi salah satu pemegang saham di salah satu aplikator. Hak tersebut, menurutnya, memungkinkan pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian BHR kepada pengemudi meski aturannya belum tercantum secara eksplisit di perpres.

"Wajib dong. Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8).

Ia turut mengonfirmasi bahwa hak veto tersebut dipegang pemerintah lewat Danantara Indonesia. Instrumen itu, kata dia, bisa dipakai untuk mengakomodasi kebijakan yang belum diatur secara rinci dalam perpres.

Prasetyo menyebutkan, regulasi terkait status UMKM bagi ojol masih dalam tahap finalisasi. Ia menegaskan tidak ada substansi yang berubah secara drastis dari aturan sebelumnya.

Beberapa poin, lanjutnya, memang perlu disesuaikan untuk mengikuti perubahan pola bisnis di industri jasa transportasi daring saat ini.

Menurut Prasetyo, penyempurnaan aturan ini bertujuan menutup celah yang berpotensi menimbulkan masalah teknis saat regulasi diterapkan di lapangan.

Ia menambahkan, skema pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator sebenarnya sudah berjalan lebih dulu sebelum aturan baru ini rampung. Mandat pemerintah menetapkan porsi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, dan skema itu disebut sudah diterapkan di lapangan.

Kebijakan BHR bagi ojol sendiri bukan hal baru. Tahun lalu, bantuan serupa sudah dicairkan meski belum diatur eksplisit dalam perpres, dan pada tahun ini nilainya disebut naik hingga dua kali lipat.

"Hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case," kata Prasetyo.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prasetyo Hadi, Danantara Indonesia, ojol, dan Ojek Online dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.