Ojol Resmi Berstatus UMKM, DPR dan Pemerintah Sepakat Terbitkan Perpres
Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan ojol sebagai pelaku UMKM dalam Perpres baru, membuka akses KUR hingga Rp500 juta dan bebas pajak.

Periskop.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesepakatan itu bakal dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan pembahasan substansi utama Perpres tersebut sudah rampung. Menurutnya, pemerintah kini tinggal menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan itu resmi diterbitkan.
"Sudah selesai, semoga bisa sebelum (17 Agustus). Ini tinggal masalah administrasinya," kata Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Politisi Partai Gerindra itu turut memastikan status pengemudi ojol dalam Perpres tersebut akan berupa pelaku UMKM. "Iya, (statusnya) UMKM)," ujar Prasetyo.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keterangan senada. Ia menjelaskan pihaknya masih akan menggelar rapat lanjutan bersama jajaran eselon I untuk menyinkronkan sekitar dua pasal dalam draf Perpres.
Maman menilai status UMKM memberi sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, mulai dari fleksibilitas waktu kerja hingga akses terhadap paket kebijakan dan insentif UMKM. Ia mengklaim komunitas dan asosiasi ojol menyambut baik rencana tersebut.
"Kami juga udah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, dan organisasi. Mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," kata Maman.
Dari sisi perpajakan, Maman memaparkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Angka itu jauh di bawah batas omzet Rp500 juta yang jadi acuan pengenaan pajak bagi pelaku UMKM.
"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Status UMKM juga membuka peluang pengemudi mengembangkan usaha lewat unit kendaraan yang dimiliki. Maman mencontohkan pengemudi bisa menyewakan sepeda motor kepada driver lain sebagai sumber penghasilan tambahan.
"Mereka bisa punya tiga sampai empat motor, lalu motornya bisa direntalkan," kata Maman.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pimpinan DPR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria.
Selain soal pajak, Maman menjelaskan status UMKM memberi pengemudi ojol akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp500 juta. Pengajuan hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan, sementara pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta baru mensyaratkan jaminan.
"Kalau KUR sebenarnya rezim aturannya berbeda. Ini sesuai saja, kalau KUR Rp1 juta sampai Rp100 juta tanpa agunan," kata Maman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menerangkan Perpres tersebut akan mengatur cakupan layanan angkutan penumpang roda dua, pengantaran barang, makanan, dokumen, dan layanan sejenis lainnya. Pengaturan lebih lanjut soal layanan itu akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komisi perjalanan ojol dibagi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, sebagaimana diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Perpres itu turut menegaskan perlakuan pengemudi sebagai pengusaha mikro, sehingga porsi komisi yang lebih besar bagi driver dijamin sekaligus dilengkapi perlindungan sosial dan kepastian regulasi.
"Diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (6/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prasetyo Hadi, Maman Abdurrahman, Dudy Purwagandhi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.