periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan bahwa produk udang beku impor dari PT Bahari Makmur Sejati telah melanggar Undang-Undang Federal Pangan, Obat, dan Kosmetik.
Lembaga tersebut menyatakan produk itu berpotensi terkontaminasi zat berbahaya karena disiapkan dalam kondisi yang tidak saniter.
"FDA menentukan bahwa produk dari PT Bahari Makmur Sejati melanggar Undang-Undang karena tampaknya telah disiapkan, dikemas, atau disimpan dalam kondisi tidak higienis," demikian bunyi pernyataan resmi FDA yang dirilis pada Rabu (20/8) waktu setempat.
Peringatan ini secara spesifik ditujukan pada produk udang beku mentah merek "Great Value" yang dijual di jaringan ritel Walmart.
Tiga kode lot yang terdampak adalah 8005540-1, 8005538-1, dan 8005539-1, yang seluruhnya memiliki tanggal kedaluwarsa pada 15 Maret 2027.
Meskipun FDA menegaskan belum ada produk yang terbukti positif Cesium-137 yang telah memasuki pasar komersial AS, lembaga tersebut tetap merekomendasikan penarikan produk (recall). Rekomendasi ini berlaku untuk distributor dan pengecer yang menerima kiriman dari perusahaan tersebut setelah tanggal deteksi pertama oleh pihak pabean AS.
Sebagai tindakan tegas, FDA juga telah memasukkan PT Bahari Makmur Sejati ke dalam daftar peringatan impor baru terkait kontaminasi kimia.
Langkah ini secara efektif akan menghentikan seluruh produk dari perusahaan tersebut untuk masuk ke Amerika Serikat hingga masalah yang menjadi dasar pelanggaran tersebut terselesaikan.
Investigasi FDA terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan informasi lebih lanjut akan diperbarui seiring perkembangan yang ada.
Produk yang terdampak diketahui telah didistribusikan ke gerai Walmart di 13 negara bagian, termasuk Florida, Texas, dan Ohio.
Tinggalkan Komentar
Komentar