Periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk rumah sakit saat ini masih menunggu turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

"Terkait kebijakan penerapan KRIS untuk rumah sakit kita masih menunggu turunan Peraturan Presiden," kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari dalam konferensi pers usai Peresmian KRIS RS Universitas Islam Indonesia (UII) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/1). 

Dalam Perpres 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-3 atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 103 B, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, akan dilaksanakan secara menyeluruh, untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2026.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengapresiasi RS UII yang menanggapi positif atas ketentuan Perpres terkait KRIS. KRIS yang satu kamar maksimal berisi empat kamar tidur ini akan diperuntukkan untuk peserta BPJS kelas III.

"Dengan demikian, KRIS yang saat ini sudah disiapkan RS UII merupakan tanggapan positif aktif RS ini dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tuturnya.

Yessi berharap, ke depan dengan tantangan yang masih dihadapi dalam penerapan KRIS untuk rumah sakit ini, bisa diselesaikan bersama-sama melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Selain itu, juga dukungan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, seperti bersinergi dengan Fakultas Kedokteran UII. Mudah-mudahan apa yang disiapkan RS UII ini bermanfaat, khususnya untuk masyarakat Bantul," imbuhnya. 

RS UII
Sementara itu, Direktur Utama RS UII Mulyo Hartana mengatakan, pada kesempatan ini, RS UII meresmikan 102 tempat tidur untuk persiapan KRIS. Dibagi dalam dua lantai, yaitu lantai lima dan enam di gedung utama rumah sakit tersebut.

"Satu ruangan berisi empat tempat tidur, kemudian kita lengkapi dengan pelayanan farmasi rawat inap dan fasilitas fasilitas lain, jadi ada 12 kriteria terkait fasilitas ruangan KRIS sudah kita penuhi semuanya," ucapnya. 

Dia mengatakan, dengan peresmian KRIS tersebut, sampai saat ini RS UII memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 147 unit ditambah 102 kamar standar KRIS. Kemudian ada rencana ruang rawat intensif, sebagai konsekuensi penambahan kamar tidur tersebut.

Menurut dia, pembangunan rawat inap standar KRIS di lantai lima dan enam RS UII seluas 4.000 meter persegi ini menelan anggaran Rp22 miliar. Pembangunan sendiri dimulai sejak Maret 2025. "Sekarang sudah selesai dan siap untuk memberikan pelayanan," ujarnya.